
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat memberikan keterangan di Surabaya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memastikan Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sah.
Surat itu menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Menurut dia, Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Pasalnya, notulensi rapat tersebut memerintahkan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.
"Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU. Sebab, Gus Yahya terbaca sudah menerima Surat Pengantar Risalah Rapat Harian Syuriyah sejak 23 November 2025 pukul 00.45,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menegaskan, jika Gus Yahya memiliki keberatan, ia dapat menempuh jalur Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
"Selama terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan Penjabat (Pj) Ketua Umum melalui mekanisme organisasi," tegasnya.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima.
Surat itu menyatakan bahwa Surat Edaran 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif, karena belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, juga masih terdapat watermark “DRAFT”.
Dan ketika QR Code dipindai, muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.
Nur Hidayat menyebut adanya gangguan serius pada sistem Digdaya. Menurutnya, pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 21.22 WIB, staf Syuriyah Khaerun Nusuf menghubungi Faisal Saimima untuk membubuhkan stempel digital pada Surat Edaran 4785 yang telah ditandatangani KH Afifuddin dan KH Ahmad Tajul.
Namun, meski Faisal berstatus Super Admin, hak untuk melakukan stamping pada akunnya diketahui sudah dihapus.
"Pukul 21.54 WIB saya mengkonfirmasi ke Tim Peruri, menanyakan siapa yang mencabut hak stamping untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net. Jawaban Tim Peruri, kedua akun itu masih terdaftar sebagai pemegang otoritas stempel. Dari sini kami menyimpulkan ada aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," ujar Nur Hidayat.
Masalah tak berhenti di situ. Di tengah proses koordinasi pembubuhan stempel, tampilan pratinjau (preview) surat 4785 yang semula normal tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode script yang tidak terbaca sama sekali sekitar pukul 22.05 WIB.
Kerusakan tampilan ini, lanjut Nur, berlangsung hingga Rabu pagi (26/11), sementara personel Tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak merespons.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022