Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Agustus 2026 | 00.27 WIB

2 Petugas Pemkot Surabaya Dipecat Usai Lakukan Penipuan Loker, Korban Diminta Uang Rp 20 Juta

Pemkot Surabaya pecat dua petugas harian lepas yang lakukan penipuan kedok lowongan kerja. (Diskominfo Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya pecat dua petugas harian lepas yang lakukan penipuan kedok lowongan kerja. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Satpol PP Surabaya resmi dipecat usai terlibat penipuan dengan kedok janjikan pekerjaan kepada warga. 

Kebijakan itu diambil setelah Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan dan mereka mengakui perbuatannya. 

Kasus ini terungkap ketika masyarakat melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp 20 juta.

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. 

Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya, Senin (10/8). 

Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Trio menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore