
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.(Nurul F/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat resmi itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut, Rabu (26/11).
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak waktu yang ditentukan.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan surat itu.
Tindak lanjut dari keputusan tersebut meminta PBNU segera menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
Agenda ini merujuk pada sejumlah aturan internal PBNU. Termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022