
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar silaturahmi bersama para alim ulama di tengah memanasnya isu pemakzulan yang mencuat usai Rapat Harian Syuriyah beberapa hari lalu.(Nurul F/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Surat resmi itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, PBNU menegaskan pencabutan jabatan dan kewenangan Gus Yahya sebagai Ketua Umum.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi keputusan tersebut, Rabu (26/11).
Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh hak, atribut, serta fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum tidak lagi dapat digunakan oleh Gus Yahya sejak waktu yang ditentukan.
“Maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi petikan surat itu.
Tindak lanjut dari keputusan tersebut meminta PBNU segera menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan penggantian fungsionaris dalam struktur organisasi.
Agenda ini merujuk pada sejumlah aturan internal PBNU. Termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, serta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
“Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno,” tertulis dalam keterangan tersebut.
Dalam masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU untuk sementara berada sepenuhnya di bawah kendali Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan atas keputusan tersebut, dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," pungkasnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
