Usai menghadiri Rakor PWNU se-Indonesia di Surabaya, Ketum PBNU, Gus Yahya bantah risalah syuriah pemakzulan terhadap dirinya, Minggu (23/11). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menduga risalah suriyah yang menjadi pemicu pemakzulan terhadap dirinya adalah palsu.
Dugaan itu muncul karena sampai dengan Minggu dini hari (23/11), Gus Yahya mengaku belum menerima surat atau risalah suriyah, yang mana berisi desakan agar dirinya mundur dari jabatan ketum.
"Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari syuriah. Ya. Sampai sekarang secara fisik saya belum menerima," tutur Gus Yahya usai menghadiri Rakor PWNU se-Indonesia di Surabaya, Minggu dini hari (23/11).
Ia tak menampik bahwa sebagai organisasi islam terbesar di Indonesia, gejolak dalam tubuh PBNU bisa berdampak luas dan diperbincangkan di media sosial. Gus Yahya juga mengakui sudah membacanya.
Gus Yahya menduga kalau risalah yang beredar palsu. Karena menurutnya, dokumen tersebut tak sesuai standar. Bahkan jika rapat harian Suriyah PBNU digelar, forum itu tak berwenang memberhentikan ketua umum.
"Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital, sehingga bisa benar-benar dipertanggungjawabkan kapan tanda tangannya dan oleh siapa, kalau manual, zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan," lanjutnya.
Gus Yahya juga menaruh kejanggalan pada hasil rapat harian syuriah. Menurutnya, forum syuriah benar-benar mengeluarkan keputusan untuk memberhentikannya sebagai ketua umum PBNU itu tidak memiliki keabsahan.
"Jika dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat harian syuriah, maka saya tandaskan bahwa menurut konstitusi AD/ART, rapat harian syuriah tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," tegas Gus Yahya.
Jangan kan menggulingkan ketua umum, memberhentikan jabatan fungsionaris, seperti wakil sekretaris jenderal saja tidak bisa. Karena itu, Gus Yahya secara tegas mengatakan suriyah yang beredar tidak sah.
"(Memberhentikan) ketua lembaga dalam rapat harian syuriah tidak bisa, apalagi ketua umum. Jadi kalau kemudian rapat harian syuriah ini membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum, itu tidak sah," tukas Gus Yahya.
Sebelumnya, isu pemakzulan Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketum PBNU mencuat setelah Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang berlangsung di Hotel Aston City, Jakarta pada Kamis (19/11).
Dalam rapat yang dihadiri oleh 37 dari 53 Pengurus Harian Syuriyah PBNU tersebut disimpulkan bahwa Gus Yahya harus mundur atau diberhentikan. Salinan risalah rapat tersebar luas di media sosial.
Risalah yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar memuat lima poin. Pada poin terakhir, ditegaskan bahwa Gus Yahya diwajibkan mundur dari jabatan ketum PBNU segera dalam tiga hari.
”Jika dalam waktu 3 hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” bunyi risalah rapat tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
