
Halaman LHKPN di website KPK. (elhkpn.kpk.go.id)
JawaPos.com - Seluruh staf khusus di kementerian dan lembaga kini wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 3 Tahun 2024.
Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau merek untuk melapor. “Jadi kalau dari aturannya kita sudah membuat aturan Perkom Nomor 3 Tahun 2024,” kata Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11).
Herda menjelaskan, staf khusus kementerian dan lembaga memang tidak termasuk dalam kategori wajib LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Namun, KPK menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai respons atas pola kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, staf khusus kerap memiliki posisi yang strategis dan berisiko tinggi terlibat dalam tindak pidana korupsi. “Posisi-posisi itu, posisi-posisi yang strategis dan berisiko tinggi,” jelasnya.
Ia mengakui adanya sejumlah keberatan dari beberapa pejabat terkait pemberlakuan kewajiban tersebut. Meski demikian, KPK menilai langkah itu penting untuk memperkuat integritas di lingkungan kementerian dan lembaga.
“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas. Salah satu indikator integritas buat pejabat atau orang-orang yang duduk di posisi berisiko tinggi dan strategis yaitu harus laporkan ke LHKPN, dia harus mau diawasi,” ujarnya.
Perkom 3/2024 diterbitkan pada 2024 dan mulai berlaku enam bulan setelahnya. Dengan demikian, implementasinya baru akan terlihat pada periode pelaporan LHKPN tahunan, yakni Januari hingga Maret 2026. KPK saat ini terus melakukan sosialisasi agar penerapan aturan tersebut berjalan efektif.
“Laporan LHKPN itu laporan tahunannya mulai dari Januari sampai Maret. Jadi, kita akan lihat setelah Maret 2026 karena Perkom itu tahun 2024 tetapi berlaku 6 bulan kemudian,” tutur Herda.
Selain menekankan kewajiban melapor, KPK juga mengingatkan bahwa laporan harta yang disampaikan harus akurat.
Lembaga antikorupsi tersebut memastikan akan melakukan klarifikasi atas kekayaan yang dilaporkan oleh para penyelenggara negara.
“Insya Allah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau enggak sih menjadikan organisasi berintegritas,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
