
Ilustrasi demo ojol. Pengamat ingatkan jangan ada sweeping saat demo ojol hari ini, dan sampaikan tuntutan yang jelas. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) dan Serikat Pengemudi Ojek Online Indonesia (SePOI) akan menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, (20/11) mendatang.
Aksi ini akan menyoroti empat tuntutan utama yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ketua Umum SePOI, Mahmud, menjelaskan bahwa titik kumpul peserta aksi akan dimulai dari Tugu Proklamasi sebelum bergerak menuju Patung Kuda.
“Ya, benar. Kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda pada Kamis, 20 November. Titik kumpulnya dari Tugu Proklamasi, tapi masih menunggu persetujuan pihak terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/11).
Mahmud menambahkan, demonstrasi kali ini tidak hanya diikuti oleh pengemudi dari Jabodetabek, tetapi juga perwakilan ojol dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Medan, dan Batam.
Mereka datang dengan satu tujuan yang sama, yaitu mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap merugikan para pengemudi.
Menurut Mahmud, aksi tersebut membawa empat tuntutan utama kepada Kemenhub, yakni:
1. Evaluasi dan penyesuaian tarif untuk pengemudi online roda dua.
2. Evaluasi serta penyesuaian tarif antar-paket dan makanan.
3. Revisi tarif Biaya Operasional Kendaraan (BOK) bagi pengemudi taksi online.
4. Penyusunan Undang-Undang Transportasi Online yang lebih berpihak pada para pengemudi.
“Empat poin itu yang menjadi fokus kami. Sudah saatnya pemerintah meninjau ulang kebijakan yang berjalan agar lebih adil bagi semua pihak, terutama bagi para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan transportasi daring,” tegas Mahmud.
Sementara itu, Sekjen SePOI, Einstein Dialektika, menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebenarnya sudah cukup baik, tetapi pelaksanaannya belum konsisten. Ia menyebut aturan tersebut tidak lagi mencerminkan kondisi lapangan yang dialami para pengemudi saat ini.
“Tarif terakhir berhenti di tahun 2022, saat rata-rata jam kerja pengemudi masih 8 jam per hari. Sekarang bisa mencapai 14 jam per hari karena pendapatan menurun. Hal ini menyebabkan kelelahan, stres, dan meningkatnya risiko kecelakaan di jalan,” ujar Einstein.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub perlu segera mengevaluasi penerapan aturan itu agar selaras dengan realitas di lapangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
