
Kemenhub akan sanksi tegas PO bus nakal yang tak masuk Terminal. (istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memasukkan armadanya ke terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan Perusahaan Otobus yang tidak masuk terminal,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).
Dia membeberkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Aan menjelaskan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas juga dapat melakukan pemeriksaan administrasi dan keselamatan kendaraan.
“Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.
Ia menambahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta memperkuat pengawasan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck di Terminal Tipe A. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi dokumen perizinan, uji KIR, kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Tak hanya itu, Kemenhub juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap operator bus terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam PM Nomor 85 Tahun 2018.
Aan menyebut audit tersebut meliputi sepuluh elemen, di antaranya komitmen dan kebijakan perusahaan, manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, tanggap darurat, hingga monitoring dan evaluasi kinerja keselamatan.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
