
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menemui massa aksi di depan gedung DPR RI, Kamis (6/11). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - DPR RI menyatakan sepakat dengan aspirasi buruh untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang lebih berpihak pada pekerja. Langkah ini disampaikan Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, usai berdialog selama tiga jam dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Kamis (6/11).
Ahmad Heryawan menuturkan, buruh datang bukan sekadar berunjuk rasa, tetapi membawa konsep matang untuk perbaikan regulasi ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, mereka kami terima tidak dalam waktu yang pendek, tapi 3 jam. Karena yang diungkapkan juga ternyata mereka mengajukan konsep yang sangat bagus," ujar pria yang akrab disapa Aher itu.
Ia mengungkapkan, DPR berencana menyusun UU Ketenagakerjaan Baru, bukan sekadar revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Pasalnya, undang-undang lama sudah terlalu banyak diubah dan bahkan berkali-kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Aher mengungkapkan sejumlah masukan buruh yang menyoroti persoalan hubungan kerja, sistem kontrak, dan outsourcing yang dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja.
"Hubungan kerja yang ada pada undang-undang lama atau pada Cipta Kerja itu kan dengan begitu banyak kontrak, dan kontrak bisa berkali-kali, sehingga orang tidak punya kepastian kapan dia akan jadi pekerja tetap," jelasnya.
Ia juga menegaskan, praktik outsourcing untuk pekerjaan pokok seharusnya dihapus.
"Kalau pekerjaannya pekerjaan non-pokok itu wajar dioutsourcingkan, tapi kalau pokok jangan dioutsourcingkan, harusnya kan jadi pekerja tetap," tegasnya.
Selain itu, konsep baru yang diajukan juga mencakup aturan magang dan sistem penghitungan upah minimum yang lebih manusiawi. Nantinya, penentuan upah minimum harus memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak.
"Yang biasanya penggajian tersebut lewat Undang-Undang Cipta Kerja hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka tentu ke depan dihitung lewat penghasilan yang layak. Dengan demikian ada penghitungan kehidupan yang layak atau KHL," katanya.
Aher menyebut, pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru ini kini sudah berada di Komisi IX DPR RI. Ia memastikan DPR akan mendorong partisipasi penuh dari berbagai konfederasi dan serikat buruh di Indonesia.
"Sekarang sudah dipanjakan di Komisi 9, sedang terus bertemu dengan berbagai kalangan, termasuk dengan konfederasi. Ada 28 konfederasi di negeri kita," ungkapnya.
Berikut 10 poin tuntutan utama buruh KASBI dalam aksi di depan Gedung DPR RI hari ini:

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
