Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 23.30 WIB

11 Tuntutan Buruh soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, dari Kontrak hingga Magang

Ribuan buruh dari 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). (Istimewa) - Image

Ribuan buruh dari 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Ribuan buruh dari 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Massa diterima Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal untuk menyerahkan 11 poin tuntutan krusial terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Para buruh kemudian menggelar audiensi dengan pimpinan parlemen dan Panitia Kerja (Panja) DPR

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sekaligus Presidium KBPBI, Rudi HB Daman menjelaskan, audiensi ini bertujuan untuk mengawal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar selaras dengan aspirasi pekerja.

"Tuntutan kita adalah ingin memastikan bahwa DPR yang membahas tentang RUU Ketenagakerjaan itu memasukkan seluruh aspirasi yang sudah disampaikan oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia," tegas Rudi di DPR RI, Selasa (29/9).

Tolak Aturan Kontrak 5 Tahun

Dari belasan poin yang diajukan, skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak menjadi isu paling krusial yang disorot.

KBPBI menolak keras usulan masa kerja kontrak hingga 5 tahun karena dianggap memicu praktik eksploitasi, mengabaikan kepastian status kerja, serta mengancam hak dasar buruh.

Pihak buruh mengusulkan agar durasi PKWT dibatasi maksimal 1 tahun. Selain itu, KBPBI menyuarakan agar perusahaan wajib memberikan kompensasi sebesar satu kali gaji setiap kali melakukan perpanjangan kontrak.

Tak hanya itu, draf RUU diharapkan memuat klausul tambahan upah sebesar 25 persen dari nilai upah berjalan pada akhir masa kontrak, sebelum status pekerja dialihkan menjadi karyawan tetap.

"Koalisi Besar mengusulkan PKWT itu hanya berlaku 1 tahun dengan masa perpanjangannya dan menolak adanya aturan ataupun rencana PKWT selama empat apalagi lima tahun," tutur Rudi.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore