
Petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) amankan 62 zat radioaktif dari sebuah ruko di Tangerang, Banten, pada 25 Oktober 2025. (Istimewa)
JawaPos.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga nuklir oleh PT DNA Pradhana Persada (PT DPP). Sebanyak 62 zat radioaktif diamankan dari sebuah ruko di Tangerang, Banten, pada 25 Oktober 2025, setelah ditemukan dalam kondisi yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menjelaskan, langkah ini merupakan bagian menegakkan hukum dan menjaga keselamatan publik.
"Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BAPETEN mendapatkan amanah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui penyusunan regulasi, penerbitan izin, serta pelaksanaan inspeksi," ujar Ishak, Sabtu (1/11).
Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan karena zat radioaktif tersebut tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin. Sehingga berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.
"Salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan BAPETEN adalah pengamanan terhadap zat radioaktif sebagai objek pengawasan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemegang izin,” jelasnya.
Berdasarkan sistem perizinan Balis Online, PT DPP diduga melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan tenaga nuklir untuk tujuan penyimpanan. Pasalnya, sejumlah zat radioaktif yang diamankan tidak tercatat dan tidak dilaporkan dalam sistem perizinan BAPETEN.
"Sebelum dilakukan pengamanan, BAPETEN telah beberapa kali melakukan upaya untuk mengontak Pimpinan PT DPP, akan tetapi tidak mendapatkan respon sebagaimana diharapkan," kata Ishak.
Langkah pengamanan ini sesuai dengan Pasal 141 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif, yang memberi kewenangan kepada Inspektur Keselamatan Nuklir BAPETEN untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir apabila terjadi situasi berbahaya.
Selain melakukan pengamanan, BAPETEN juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
"Sebagai bentuk implementasi dari Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Inspektur BAPETEN mengangkut dan menyimpan seluruh zat radioaktif yang berada dalam penguasaan PT DPP dalam fasilitas penyimpanan sementara yang berada dalam pengawasan BAPETEN," terang Ishak.
Ia menegaskan, pelaporan ke pihak berwenang merupakan bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya nuklir.
"Upaya BAPETEN untuk mengamankan zat radioaktif yang diabaikan oleh pemiliknya, dan upaya pelaporan kepada pihak berwajib menjadi bukti kehadiran negara dalam menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan akibat pemanfaatan tenaga nuklir yang tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022