
Beri keterangan: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya. (Febry Ferdian / Jawa Pos)
Jakarta – Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya.
Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu," ucapnya.
"Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan. Akhirnya apa, supply makanannya terhenti. Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” jelasnya.
Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.
“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022