
Beri keterangan: Menteri HAM Natalius Pigai memberikan keterangan usai menggelar hari jadi kementeriannya. (Febry Ferdian / Jawa Pos)
Jakarta – Langkah tegas diambil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Dia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Usulan tersebut, kata Pigai, sudah rampung dan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas.
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya di kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Pigai menyebut gagasan ini bakal menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Indonesia, jika berhasil, akan menjadi negara yang secara tegas mengaitkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Kami kan di seluruh dunia tidak ada loh, dalam induk undang-undang hak asasi manusia itu ada korupsi dan HAM. Induk undang-undangnya ya, instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” tuturnya.
Menurut Pigai, korupsi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Misalnya dalam suasana COVID atau satu pulau kena dan dia dinyatakan oleh para ahli bahwa kalau dalam satu minggu tidak ditangani pemerintah, tidak dikasih makan, maka orang mati semua. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu ada pemerintah punya anggaran besar, wajib ngasih, kan gitu," ucapnya.
"Begini, tiba-tiba anggarannya dia makan. Akhirnya apa, supply makanannya terhenti. Tidak bisa dilakukan dan orangnya mati. Nah itu masuk pelanggaran. Itu pelanggaran. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” jelasnya.
Namun, Pigai menegaskan tidak semua jenis korupsi otomatis masuk kategori pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menimbulkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori itu.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang tadi itu yang emergensi yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” kata Pigai.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM menggandeng sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, termasuk Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.
“Karena itulah kami panggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami minta pandangan dari mereka untuk memperkuat kami punya. Kalau dari HAM, kami sudah lebih dari cukup. Sudah banyak ahli HAM di sini. Tapi ahli korupsi kan kita juga ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
