Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 18.54 WIB

Pigai Sesalkan Draf Aturan HAM Mandek 8 Bulan di Setneg, Terancam Gagal 

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengkritik Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait proses pembahasan sejumlah regulasi yang diajukannya. Ia menyebut berbagai draf aturan terkait HAM hingga kini belum dapat berjalan karena masih mandek di Sekretariat Negara.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat Kementerian HAM kesulitan menjalankan mandat Presiden untuk memimpin pembangunan politik HAM di Indonesia.

"Semua rekomendasi ini mentok, mandek, tidak bisa jalan karena seluruh draf-draf Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, bahkan sampai Undang-Undang HAM yang sekarang saya ajukan, mentok di Sekretariat Negara," kata Pigai saat memberikan sambutan dalam acara 'Forum Koordinasi Kebijakan HAM' di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia mengaku situasi tersebut membuat dirinya merasa terancam gagal menjalankan tugas sebagai Menteri HAM. Padahal, kata Pigai, kementerian yang dipimpinnya memiliki mandat untuk memimpin pembangunan politik HAM di tingkat kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga dunia industri.

"Saya terancam gagal sebagai orang HAM," sesalnya.

Ia menjelaskan, keberadaan regulasi tersebut diperlukan agar Kementerian HAM memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penilaian dan sertifikasi terhadap berbagai institusi maupun pejabat negara.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, Kementerian HAM tidak dapat menerapkan sertifikasi HAM sebagai salah satu persyaratan dalam promosi maupun pengisian jabatan tertentu. Ia menyebut, berbagai aturan yang disodorkan masih tersendat di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Jadi bagaimana saya bisa menilai kementerian lembaga, TNI-Polri? Bisa sertifikasi TNI-Polri, kementerian lembaga, ASN yang eselon 2 mau jadi eselon 1, bupati, wali kota yang mau maju, syarat HAM dijadikan syarat penting dan mutlak kalau semua dasar hukum aturan yang saya ajukan di Sekretariat Negara mandek 8 bulan lebih," tegasnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut disampaikan bukan untuk mencari penghormatan atau penghargaan. Menurutnya, sikap kritis diperlukan demi mendorong perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan perlindungan HAM.

"Maaf. Saya tidak perlu... Saya tidak butuh penghormatan dan penghargaan. Saya harus kritis demi perbaikan bangsa. Harga diri saya juga," urainya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore