Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Oktober 2025 | 21.18 WIB

Kejagung Kembali Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

JawaPos.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset yang diduga terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang minyak mentah, Riza Chalid. Aset tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan mewah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2012–2023.

“Benda/barang yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10).

Aset tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang diketahui merupakan anak dari tersangka Riza Chalid. Berdasar dokumen resmi, tanah dan bangunan itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635. Penyidik menduga aset tersebut dibeli menggunakan dana hasil kejahatan.

Kejagung memastikan, seluruh aset yang disita akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Penyitaan juga bertujuan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir melalui berbagai aset keluarga Riza Chalid, baik di dalam maupun luar negeri.

“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS 2012–2023,” tegas Anang.

Penyitaan itu menambah panjang daftar aset Riza Chalid yang telah disita Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah properti, kendaraan mewah, dan rekening bank yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore