
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Fraksi PAN)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.
Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian masih jauh dari tuntas dan menuntut adanya sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.
Sudding menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yang mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, serta pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (15/12).
Legislator Fraksi PAN itu menegaskan, negara telah menjamin perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, setiap tindakan hukum yang melibatkan anak harus berlandaskan prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice.
“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” ungkapnya.
Ia menilai praktik penangkapan tanpa dasar pembuktian yang jelas, apalagi disertai kekerasan fisik dan psikologis, merupakan bentuk asal tangkap yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Propam dan Itwasum Polri dalam rangka menyelidiki kasus ini secara komprehensif, terbuka, dan independen.
“Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan melakukan investigasi eksternal guna memastikan pemulihan hak-hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial.
Ia menekankan, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghapus trauma serta stigma terhadap anak-anak korban.
“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, serta LBH Jogjakarta dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” papar Sudding.
Dalam kesempatan itu, Sudding mengimbau Polri untuk menunjukkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan seragam dan slogan, tetapi harus menyentuh cara berpikir dan bertindak di lapangan,” imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022