
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan 3 perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada Kamis (16/10). Persisnya Pasal 8 Ayat (5) yang kerap disebut sebagai pasal imunitas jaksa.
Dilihat dari laman resmi MK pada Selasa (14/10), 3 perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025. Putusan atas ketiga perkara tersebut sudah dijadwalkan untuk dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).
Bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat dalam perkara itu adalah ’Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung'.
Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 2 orang advokat. Yakni Harmoko dan Juanda. Lewat perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
”Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa,” bunyi perbaikan pemohon.
Tidak hanya itu, pemohon juga mencontohkan bila mana seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap jaksa tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Sebabnya tidak lain karena penangkapan dan penahanan jaksa tetap mensyaratkan izin dari jaksa agung.
”Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” tulis pemohon.
Karena itu, pemohon meminta kepada MK mengabulkan permohonan mereka. Selain itu,MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atas hal-hal yang dikecualikan.
Hal-hal yang dikecualikan itu seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Pemohon juga memiliki petitum alternatif. Yakni menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ’dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima’.
Hampir sama dengan perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon juga menguji Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pemohon mengajukan gugatan kepada MK.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
