Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, guna mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemanggilan ulang tersebut bergantung pada hasil analisis penyidik terhadap keterangan para saksi, terutama dari kalangan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
“Tentu dari pemeriksaan hari ini akan dianalisis nanti pihak-pihak mana saja yang dibutuhkan kembali untuk dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk yang bersangkutan (Gus Yaqut) jika nanti memang dibutuhkan kembali keterangannya, maka akan dipanggil oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/10).
Budi menjelaskan, sejumlah pimpinan asosiasi travel haji telah diperiksa penyidik, termasuk eks Bendahara Amphuri, M Tauhid Hamdi, yang didalami terkait pertemuannya dengan Gus Yaqut. Pertemuan itu diduga membahas pembagian kuota haji tambahan 2024.
“Termasuk itu, jadi dalam perkara kuota haji ini, KPK mendalami bagaimana proses-proses diskresi atau pembagian kuota tambahan menjadi 50-50. Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan dari bawahnya, dari asosiasi, atau dari PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” ucap Budi.
Ia menegaskan, titik pangkal kasus ini adalah diskresi Gus Yaqut selaku Menteri Agama saat itu, yang menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024.
Sebab, dalam SK tersebut diatur pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Menurut Budi, jika pertemuan antara bos asosiasi haji dan Gus Yaqut terjadi sebelum terbitnya SK 130/2024, maka kuat dugaan pertemuan itu untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan. Namun bila dilakukan setelah SK terbit, pertemuan tersebut kemungkinan membahas mekanisme distribusi dan akses terhadap kuota haji khusus.
“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pasca adanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut, mengingat asosiasi ini membawahi sejumlah PIHK atau biro travel,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022