
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas mengidap GERD akut dan asma, menjadi pertimbangan pengalihan penahanan dalam kasus korupsi kuota haji. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan asesmen medis, Yaqut diketahui mengidap GERD atau penyakit asam lambung akut. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam menyetujui pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, Yaqut juga diketahui mengidap asma. “Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat, di samping juga ada keperluan lain dalam hal strategi penanganan perkara supaya berjalan dengan lancar,” tambah Asep.
Baca Juga:Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Qoumas Sejarah Baru bagi KPK, Seharusnya Tak Mudah Beri Izin
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Sehari kemudian, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian disetujui KPK. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa tahanan rumah.
Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan penahanan kembali ke rutan, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
