
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas mengidap GERD akut dan asma, menjadi pertimbangan pengalihan penahanan dalam kasus korupsi kuota haji. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan asesmen medis, Yaqut diketahui mengidap GERD atau penyakit asam lambung akut. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPK dalam menyetujui pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.
“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3).
Selain itu, Yaqut juga diketahui mengidap asma. “Jadi tentunya ini menjadi salah satu syarat, di samping juga ada keperluan lain dalam hal strategi penanganan perkara supaya berjalan dengan lancar,” tambah Asep.
Baca Juga:Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut Qoumas Sejarah Baru bagi KPK, Seharusnya Tak Mudah Beri Izin
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam tahap awal, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026, namun permohonannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Sehari kemudian, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang kemudian disetujui KPK. Sejak 19 Maret 2026, Yaqut menjalani masa tahanan rumah.
Namun, status tersebut kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK memproses pengalihan penahanan kembali ke rutan, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
