Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Oktober 2025 | 23.29 WIB

Kemnaker Keluarkan Surat Edaran Larang Keras Diskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Kantor Kemnaker/(Istimewa) - Image

Kantor Kemnaker/(Istimewa)

JawaPos.com – Dalam rangka menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang aman bagi pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan berperang melawan praktik diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja. Hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh terjadi di Indonesia.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, Kemnaker secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan, seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menekankan bahwa seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegas Sunardi dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Kemnaker mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai iklim usaha nasional.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore