Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 September 2025 | 06.24 WIB

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah Sepakat Percepat Pembahasan Amandemen Keempat UU BUMN

ILUSTRASI. Gedung Kementerian BUMN. - Image

ILUSTRASI. Gedung Kementerian BUMN.

JawaPos.com - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan revisi undang-undang ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memastikan BUMN benar-benar menjadi instrumen negara dalam mensejahterakan rakyat.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, seluruh fraksi di komisi yang membidangi urusan BUMN telah menyepakati urgensi revisi undang-undang tersebut. Oleh sebab itu, ia menegaskan orientasi RUU BUMN bukan hanya memperbaiki tata kelola korporasi, namun juga memastikan manfaat BUMN dirasakan langsung oleh rakyat.

"Teman-teman Komisi VI sepakat punya komitmen yang sama untuk memperbaiki semuanya. Jika BUMN dikelola dengan baik, negara kita akan menjadi negara yang sangat-sangat kaya. Tidak ada lagi kasus kelaparan, kekurangan gizi, serta keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan," ujar Anggia dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

 Sementara itu, mewakili pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi undang-undang BUMN diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, menurutnya, perubahan kebijakan kelembagaan BUMN hanya bisa dilakukan melalui undang-undang.

"Undang-Undang tentang BUMN memposisikan Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan badan usaha milik negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang keuangan negara," kata Prasetyo.

"Kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan lembaga terkait sebagai wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," imbuhnya.

Ia juga menambahkan, optimalisasi pengelolaan BUMN membutuhkan transformasi kelembagaan agar perusahaan negara dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

"Untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN dibutuhkan transformasi kelembagaan yang hanya dapat dilakukan dengan perubahan undang-undang. Besar harapan kami agar rancangan undang-undang ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan bersama," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Pun, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade ditunjuk sebagai Ketua Panja dengan target pembahasan tuntas sebelum masa persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 berakhir.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore