
Istana negara Ibu Kota Nusantara (IKN). (Edy Pramana/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara harus menjadi rujukan final dalam proses pemindahan pemerintahan ke IKN.
Hal tersebut disampaikan Indrajaya sebagai respons atas putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5).
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Menurut Indrajaya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” kata Indrajaya, Kamis (14/5).
Ia mengingatkan, pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Indrajaya juga menekankan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Menurutnya, Presiden tentu memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
