
Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkunjung ke luar ngeri. Namun, kunjungan kerja ke luar negeri itu harus terlebih dahulu menyampaikan surat tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri)," kata Benny kepada JawaPos.com, Senin (22/9).
Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.
"Iya, harus izin Mendagri secara tertulis," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri, terutama untuk keperluan berobat, karena situasi di dalam negeri sudah membaik.
"Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan," ucap Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (21/9).
Tito menegaskan pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang mau perjalanan dinas ke luar negeri untuk keperluan berobat atau perjalanan kedinasan, dengan memastikan daerahnya dalam situasi aman.
"Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah)," pungkasnya.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
