
Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa)
JawaPos.com - Kehadiran bandara di Morowali, Sulawesi Tengah bernama IMIP Private Airport yang disebut-sebut ilegal lantaran tidak difasilitasi kelengkapan bandara internasional viral di media sosial.
Diketahui, fasilitas penerbangan itu ternyata sudah sempat diresmikan menjadi Bandara Khusus oleh Pemerintah. Bahkan, sudah sempat diizinkan melakukan penerbangan internasional, bersama dengan tiga bandara khusus lainnya.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tak hanya Bandara Khusus IMIP Morowali yang diizinkan melayani penerbangan internasional.
Tetapi juga ada dua bandara khusus lainnya, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Sebagai informasi, Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay sama-sama lapangan penerbangan yang berada di kawasan industri hilirisasi nikel.
Sedangkan, Bandara Khusus SSHSN merupakan lapangan udara yang berada di kawasan industri di bidang kertas hingga minyak sawit Royal Golden Eagle (RGE), yang membawahi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Asian Agri.
Merespons kabar viral tersebut, pada Rabu (26/11/2025), Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memastikan bahwa bandara tersebut tidak ilegal.
Ia menyebut bahwa bandara khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah memiliki izin. "Terdaftar, itu terdaftar. Gak mungkin bandara itu tidak terdaftar," ujarnya.
Bahkan, Suntana juga mengungkapkan bahwa Pemerintah sendiri sudah menempatkan sejumlah petugas di bandara tersebut.
Mulai dari petugas bea cukai, kepolisian, hingga petugas dari direktorat jenderal otoritas bandara.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana. Dari Bea Cukai, dari Kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari ditjen otoritas bandara ke sana, termasuk hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana," ungkap Suntana.
Tak berselang lama dari pernyataan Wamenhub, Kementerian Perhubungan melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi justru diam-diam telah mencabut izin penerbangan internasional di Bandara IMIP Morowali dan Bandara Weda Bay.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Aturan itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, atau 66 hari setelah terbitnya KM 38 Tahun 2025 yang mengizinkan kedua bandara tersebut melayani penerbangan internasional.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
