
Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (istimewa)
JawaPos.com - Kehadiran bandara di Morowali, Sulawesi Tengah bernama IMIP Private Airport yang disebut-sebut ilegal lantaran tidak difasilitasi kelengkapan bandara internasional viral di media sosial.
Diketahui, fasilitas penerbangan itu ternyata sudah sempat diresmikan menjadi Bandara Khusus oleh Pemerintah. Bahkan, sudah sempat diizinkan melakukan penerbangan internasional, bersama dengan tiga bandara khusus lainnya.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 Tentang Penggunaan Bandar Udara Yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan/atau ke Luar Negeri.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 8 Agustus 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tak hanya Bandara Khusus IMIP Morowali yang diizinkan melayani penerbangan internasional.
Tetapi juga ada dua bandara khusus lainnya, yakni Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Sebagai informasi, Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay sama-sama lapangan penerbangan yang berada di kawasan industri hilirisasi nikel.
Sedangkan, Bandara Khusus SSHSN merupakan lapangan udara yang berada di kawasan industri di bidang kertas hingga minyak sawit Royal Golden Eagle (RGE), yang membawahi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Asian Agri.
Merespons kabar viral tersebut, pada Rabu (26/11/2025), Wakil Menteri Perhubungan, Suntana memastikan bahwa bandara tersebut tidak ilegal.
Ia menyebut bahwa bandara khusus di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah memiliki izin. "Terdaftar, itu terdaftar. Gak mungkin bandara itu tidak terdaftar," ujarnya.
Bahkan, Suntana juga mengungkapkan bahwa Pemerintah sendiri sudah menempatkan sejumlah petugas di bandara tersebut.
Mulai dari petugas bea cukai, kepolisian, hingga petugas dari direktorat jenderal otoritas bandara.
"Kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana. Dari Bea Cukai, dari Kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari ditjen otoritas bandara ke sana, termasuk hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana," ungkap Suntana.
Tak berselang lama dari pernyataan Wamenhub, Kementerian Perhubungan melalui Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi justru diam-diam telah mencabut izin penerbangan internasional di Bandara IMIP Morowali dan Bandara Weda Bay.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Aturan itu diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, atau 66 hari setelah terbitnya KM 38 Tahun 2025 yang mengizinkan kedua bandara tersebut melayani penerbangan internasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022