Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 September 2025, 03.42 WIB

Aturan Baru! Sirene dan Strobo Dilarang Saat Sore hingga Malam dan Waktu Azan

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan mengenai rekayasa lalu lintas arus balik. (Korlantas Polri). - Image

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan mengenai rekayasa lalu lintas arus balik. (Korlantas Polri).

JawaPos.com - Korlantas Polri mengambil langkah baru terkait aturan penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan di jalan raya. Kini, ada ketentuan tambahan: sirene dilarang berbunyi ketika sore hingga malam serta saat azan berkumandang, khususnya waktu Zuhur dan Maghrib.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene.

"Kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," ujar Agus, Sabtu (20/9).

Menurut Agus, aturan sebenarnya memperbolehkan sirene untuk kepentingan pengawalan. Namun, di kota besar yang padat, suara tersebut kerap dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

"Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu," ucapnya.

Agus menegaskan, penggunaan sirene dan strobo masih diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti patroli jalan tol. Alasannya, fungsi sirene dalam kondisi itu dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

"Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul," jelasnya.

Meski ada pembatasan, pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan. Bedanya, penggunaan sirene dan strobo kini lebih selektif dan hanya digunakan dalam kondisi darurat.

"Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian," tegas Agus.

Agus menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari refleksi sekaligus hadiah ulang tahun ke-70 Polisi Lalu Lintas Bhayangkara.

"Ini saya terima kasih dengan masyarakat, karena saya harus bersama-sama dengan masyarakat ini untuk membenahi yang terbaik kondisi saat ini," katanya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore