
Penampakan Taksi Green SM yang berbasis VinFast e34 yang tertabrak KRL Commuterline dii Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4) merenggut 16 nyawa dan menyebabkan puluhan korban luka-luka. Insiden mematikan itu disikapi serius oleh semua pihak. Termasuk Korlantas Polri. Pekan depan mereka memanggil seluruh perusahaan taksi yang menggunakan kendaraan listrik sebagai armada.
Langkah itu diambil karena kecelakaan yang melibatkan KRL dan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek di jalur arah Cikarang diawali temperan KRL dengan taksi listrik Green SM pada jalur sebaliknya. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal memastikan bahwa surat panggilan sudah dilayangkan pekan ini.
”Dengan kejadian ini, minggu depan kami sudah melayangkan surat kepada seluruh pengusaha taksi atau mobil penumpang, taksi terutama yang sekarang menggunakan kendaraan listrik, untuk kami kumpulkan,” kata dia dikutip pada Jumat (1/5).
Menurut Brigjen Faizal, langkah itu diambil dengan tujuan memberikan edukasi dan mengingatkan perlunya standar operasional prosedur (SOP) dalam situasi seperti diami oleh sopir taksi Gren SM di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur. Dia memastikan, dalam kegiatan tersebut akan dihadirkan seluruh ATPM kendaraan listrik di Indonesia.
”Kami akan memberikan edukasi terkait masalah bagaimana SOP, dengan melibatkan tentunya dari regulator atau dari dealer ATPM. Bagaimana mengatasi apabila terjadi (kendaran berhenti di perlintasan sebidang),” ujarnya.
Lewat agenda tersebut, Korlantas Polri berharap tidak terjadi lagi kecelakaan di atas perlintasan sebidang. Bila merujuk insiden di Bekasi Timur, sopir taksi meninggalkan kendaraan persis di tengah-tengah rel. Akibatnya, tabrakan tidak terhindarkan. Buruknya, kecelakaan itu memicu kecelakaan lain yang akhirnya menyebabkan belasan korban meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan bahwa penyelidikan dan penyidikan kecelakaan tersebut pelan-pelan mengungkap fakta. Salah satunya terkait dengan sopir taksi listrik Green SM berinisial RPP yang belum lama bekerja. Berdasar temuan penyidik Polda Metro Jaya, dia mulai bekerja sebagai sopir taksi berkelir hijau menyala itu sejak 25 April 2026. Artinya dia baru bertugas 2 hari.
”Keterangan driver ataupun sopir taksi online yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026. Jadi, baru beberapa hari sebelum kejadian (kecelakaan kereta),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Kepada polisi, RPP mengakui bahwa dirinya hanya menjalani pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu terkait dengan cara dan langkah-langkah mengendarai taksi listrik buatan Vietnam tersebut. Mulai cara menghidupkan kendaraan, mematikan kendaraan, sampai pelatihan dasar lainnya. Budi memastikan, temuan itu akan didalami oleh penyidik.
”Itu masih didalami oleh teman-teman penyidik. Kami juga akan nanti update kepada rekan-rekan,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022