
Ilustrasi: Pengurusan STNK dan BPKB. (Dok. Humas Polri).
JawaPos.com - Korlantas Polri terus meningkatkan layanan publik dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Termasuk untuk STNK dari kendaraan yang sudah diperjualbelikan. Kini, masyarakat tidak perlu lagi menyertakan KTP pemilik lama kendaraan bekas yang sudah berpindah tangan.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo kebijakan itu merupakan salah satu ikhtiar untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor teregistrasi sesuai aturan dan ketentuan. Karena itu, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak berlaku selamanya alias hanya sementara.
Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Baik saat mendaftarkan kendaraan baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun registrasi saat terjadi perubahan kepemilikan. Tujuannya bukan hanya untuk memastikan setiap kendaraan bermotor teregistrasi, melainkan demi keamanan dan kenyamanan pemilik.
”Aturannya setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan wajib untuk dibalik nama. Tapi, dengan berbagai macam pertimbangan, waktu, biaya, segala macam, mungkin masyarakat datang ke Samsat tidak siap untuk biaya balik nama, hanya siap untuk bayar pajak saja, sehingga kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan,” terang dia pada Rabu (15/4).
Namun demikian, Wibowo menekankan bahwa petugas di lapangan akan tetap menjalankan protap. Yakni dengan mengarahkan setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau diperjualbelikan untuk di balik nama. Jika pemilik kendaraan belum memiliki biaya untuk balik nama dan tidak punya akses terhadap KTP pemilik lama, petugas akan tetap melayani.
”Karena banyak pertimbangan, mungkin masyarakat belum siap tahun ini (untuk balik nama), kami berikan kesempatan maksimal untuk balik nama di tahun depan dengan mengisi surat pernyataan, formulir pernyataan yang berisi tentang bahwa yang bersangkutan adalah sebagai pemilik sah kendaraan dengan nomor sekian, sekian, sekian, sekian,” bebernya.
Selain itu, pemilik kendaraan bakal diminta mengajukan permohonan blokir atas kendaraan tersebut dan menyatakan siap untuk melakukan proses balik nama tahun depan. Wibowo menyebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri sangat sederhana. Semua dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat.
”Kami ingin mengakomodasi keluhan masyarakat. Sesuai dengan kebijakan bapak kapolri, kami harus selalu mentransformasi bidang pelayanan publik. Keluhan masyarakat saat ini yang nyata dan real dan memang banyak adalah itu. Pokoknya kami berikan solusi. Kewajiban normatifnya harus balik nama. Tapi tadi, kami mempertimbangkan mungkin waktu atau mungkin masyarakat datang uangnya hanya untuk bayar pajak saja,” tegasnya.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menekankan, pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus tetap disertai KTP. Khusus kendaraan yang sudah berpindah tangan, KTP pemilik lama tidak akan dipersoalkan. Tentu dengan tahapan yang sudah dia jelaskan. Yakni pemilik kendaraan membuat pernyataan akan melakukan balik nama kendaraan tahun depan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
