Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 22.53 WIB

Pertimbangkan Restorative Justice Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)


 
JawaPos.com-Polda Metro Jaya menggeledah kantor Lokataru di kawasan Jakarta Timur pada Kamis (4/9). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.

Baca Juga: Mahasiswa Pertanyakan Gaji Anggota DPRD DKI Tembus Rp 139 Juta per Bulan, Tuntut Transparansi

"Benar, bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Pada hari ini, kami tadi sore melakukan penggeledahan ke kantor L (Lokataru) di Jaktim," kata Ade Ary. 

Ade belum merinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.

Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakukan restorative justice terhadap kasus yang menyeret Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Diketahui, Delpedro terseret kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta.

Delpedro ditangkap polisi pada Senin (1/9) malam. Dia disebut berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa bagi kalangan pelajar.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis mengaku sudah mendengar seruan dari masyarakat untuk membebaskan Delpedro. Dia memahami hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan pemikiran yang ada di masyarakat

"Kami ikuti, kami tidak tutup mata, tutup telinga. Lalu, masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restoratif Justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik," ujar Putu Kholis. 

Namun, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi bukti dan mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor lainnya. Untuk masalah penangguhan penahanan tentunya polisi akan melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan.

"Yang dapat kami pastikan di sini seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan mendapatkan pemantauan medis secara berkala, itu dijamin penyidik," katanya.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore