Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 September 2025 | 02.10 WIB

Kemendikdasmen Keluarkan SE soal Metode Belajar Selama Adanya Demo, P2G Minta Ada Pengawasan

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. Dinas Pendidikan Surabaya kesulitan menambah kelas karena kesulitan lahan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. Dinas Pendidikan Surabaya kesulitan menambah kelas karena kesulitan lahan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan pembelajaran yang aman dan adaptif pada satuan pendidikan di daerah. SE ini dikeluarkan merespon kondisi keamanan selama berjalannya aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah. 

Dalam surat yang ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Wilayah Indonesia tersebut, disampaikan bahwa keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting. Karenanya, diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah. 

Terlebih, terdapat beberapa fasilitas publik yang tidak bisa atau belum dapat digunakan secara normal pada beberapa wilayah sehingga menyebabkan terkendalanya akses publik dalam melaksanakan aktivitasnya. 

Karenanya, kepala dinas diminta untuk mengambil langkah-langkah partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan, berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Kemudian, melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan yang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk rasa yang sedang atau akan berlangsung. Sehingga, dapat diputuskan akan menyelenggarakan metode pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” ujar Suharti dalam keterangannya Senin (1/9).

Terpisah, kebijakan PJJ atau belajar dari rumah (BDR) oleh pemda sebagai respon atas kondisi beberapa kota/kabupaten yang dinilai tidak aman dan rawan ini diapresiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, keselamatan warga, termasuk guru dan siswa, adalah hukum tertinggi.

“Meski begitu, P2G juga mendorong agar PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid,” ungkapnya. 

Pemda yang menerapkan PJJ diminta untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama, 1 September 2025 ini. Termasuk kehadiran siswa dan guru. Begitu pula Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ/BDR.

Menurutnya, pengawasan dan evaluasi dari Kemdikdasmen dan Kemenag ini diperlukan mengingat kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/kota berbeda-beda. Ada yang PJJ hanya dua hari namun ada pula yang empat hari. “Dan ada yang hanya 1 hari saja seperti madrasah di Jakarta,” ungkapnya. 

Menurut catatan P2G berdasarkan laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ/BDR yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota. Yalni, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. 

Kemudian, ada 20 Dinas Pendidikan Kabupaten/kota lainnya. Seperti, Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor (kabupaten dan kota), Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, hingga Makassar. 

Sedangkan untuk di kota Depok, jenjang PAUD-SMP dilaporkan tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa.

Di sisi lain, P2G turut mencermati aksi demonstrasi pada minggu lalu yang banyak diikuti oleh murid SMK/SMA dan sederajat. P2G berharap, para murid yang ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk dikembalikan kepada orang tua.

Sebab, P2G menilai, menyampaikan pendapat di ruang umum adalah hak siswa karena dijamin oleh undang-undang. Salah satunya dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

“Dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 56, disebutkan jika anak berhak berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya, dan bebas berserikat dan berkumpul,” tambah Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore