
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di kelas. Dinas Pendidikan Surabaya kesulitan menambah kelas karena kesulitan lahan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan pembelajaran yang aman dan adaptif pada satuan pendidikan di daerah. SE ini dikeluarkan merespon kondisi keamanan selama berjalannya aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah.
Dalam surat yang ditujukan pada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Seluruh Wilayah Indonesia tersebut, disampaikan bahwa keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting. Karenanya, diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah.
Terlebih, terdapat beberapa fasilitas publik yang tidak bisa atau belum dapat digunakan secara normal pada beberapa wilayah sehingga menyebabkan terkendalanya akses publik dalam melaksanakan aktivitasnya.
Karenanya, kepala dinas diminta untuk mengambil langkah-langkah partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan, berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Kemudian, melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses satuan pendidikan yang bersinggungan langsung atau tidak langsung dengan jalur pelaksanaan aksi unjuk rasa yang sedang atau akan berlangsung. Sehingga, dapat diputuskan akan menyelenggarakan metode pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid,” ujar Suharti dalam keterangannya Senin (1/9).
Terpisah, kebijakan PJJ atau belajar dari rumah (BDR) oleh pemda sebagai respon atas kondisi beberapa kota/kabupaten yang dinilai tidak aman dan rawan ini diapresiasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurut Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, keselamatan warga, termasuk guru dan siswa, adalah hukum tertinggi.
“Meski begitu, P2G juga mendorong agar PJJ yang dilakukan guru tetap berkualitas, interaktif, dan bermakna bagi murid,” ungkapnya.
Pemda yang menerapkan PJJ diminta untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan PJJ hari pertama, 1 September 2025 ini. Termasuk kehadiran siswa dan guru. Begitu pula Kemendikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PJJ/BDR.
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi dari Kemdikdasmen dan Kemenag ini diperlukan mengingat kebijakan tiap provinsi atau kabupaten/kota berbeda-beda. Ada yang PJJ hanya dua hari namun ada pula yang empat hari. “Dan ada yang hanya 1 hari saja seperti madrasah di Jakarta,” ungkapnya.
Menurut catatan P2G berdasarkan laporan dari jaringan di daerah, ada beberapa wilayah menerapkan PJJ/BDR yang dilakukan lintas jenjang sekolah, baik di level provinsi maupun kota. Yalni, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, ada 20 Dinas Pendidikan Kabupaten/kota lainnya. Seperti, Banda Aceh, Pekanbaru, Padang, Palembang, Bandar Lampung, Bogor (kabupaten dan kota), Bekasi, Sukabumi, Bandung, Majalengka, Tangerang Selatan, Tangerang, Yogyakarta, Banjarmasin, Surabaya, Kediri, Malang, Kendari, hingga Makassar.
Sedangkan untuk di kota Depok, jenjang PAUD-SMP dilaporkan tetap melakukan pembelajaran tatap muka biasa.
Di sisi lain, P2G turut mencermati aksi demonstrasi pada minggu lalu yang banyak diikuti oleh murid SMK/SMA dan sederajat. P2G berharap, para murid yang ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk dikembalikan kepada orang tua.
Sebab, P2G menilai, menyampaikan pendapat di ruang umum adalah hak siswa karena dijamin oleh undang-undang. Salah satunya dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 56, disebutkan jika anak berhak berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya, dan bebas berserikat dan berkumpul,” tambah Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi P2G.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
