Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 20.29 WIB

Demo Buruh di DPR Hanya Berlangsung Setengah Hari, Said Iqbal: Mereka Harus Masuk Kerja Sif 2, Ntar Dipecat Lagi

Ribuan buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Ribuan buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (28/8). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Demonstrasi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI hanya berlangsung setengah hari. Ribuan massa aksi yang telah berorasi sejak pagi mulai membubarkan diri pukul 12.15 WIB. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menuturkan, para buruh memiliki keterbatasan dalam hal waktu. Mereka yang mengikuti aksi hari ini merupakan pekerja yang masuk pada sif 1 dan 3.

"Nah, buruh itu kan punya keterbatasan waktu, shift 1, shift 2, shift 3. Ini yang ikut aksi, jadi udah shift 1 dan shift 3. Belum tidur nih mereka," ujarnya di depan Gedung DPR RI, Kamis (28/8).

Oleh karena itu, kata Said Iqbal, aksi demonstrasi hanya digelar setengah hari. Sehingga, para buruh bisa masuk kerja pada sif dua.

"Nah yang sif 2 mau masuk, bisa-bisa ntar dipecat lagi. Maka kita batasi sampai jam 1 dulu," terangnya. 

Meski begitu, Said Iqbal menginstruksikan agar para buruh tetap menggelar aksi di masing-masing wilayah. Dengan begitu demonstrasi tidak akan mengganggu kerja mereka.

"Kalau di sini kan membutuhkan mobilisasi yang terbentur dengan sif. Oleh karena itu kami hanya melakukan di DPR, tidak di Istana. Kalau ada yang di Istana, berarti itu kelompok yang lain," ucapnya.

Dalam unjuk rasa itu, Said Iqbal bersama elemen buruh menyuarakan enam tuntutan utama:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

2. Stop PHK. Mendesak pemerintah membentuk Satgas PHK untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.

3. Reformasi Pajak Perburuhan. Termasuk menaikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT, serta menghapus diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan menikah.

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law. RUU harus menjamin kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial.

5. Sahkan RUU Perampasan Aset. Sebagai langkah konkret memberantas korupsi yang merugikan rakyat.

6. Revisi RUU Pemilu. Mendesak desain ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore