Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 16.38 WIB

Tingginya Anggaran Pendidikan di RAPBN 2026 tapi Kesejahteraan Guru Masih di Bawah Standar Layak

Guru memberikan materi pelajaran kepada empat murid baru kelas X di SMA 1 Muhammadiyah Depok, Jawa Barat, Selasa (22/07/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Posri anggaran pendidikan di RAPBN 2026 juga dinilai tidak berpihak pada guru dan tenaga kependidikan. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai, janji presiden untuk mensejahterakan guru dan tenaga pendidik belum sepenuhnya terealisasi hingga kini. 

Jika mengingat kembali janji Astacita presiden yang mengatakan, bakal mewujudkan standar upah minimum guru non ASN dan honorer. Sayangnya, hingga hari ini belum juga direalisasikan. Sehingga, kesejahteraan guru non-ASN, guru honorer, guru madrasah swasta, hingga guru PAUD pun masih jauh panggang dari api.

Masih banyak guru-guru honorer maupun non-ASN di Indonesia, seperti guru swasta termasuk guru madrasah, guru PAUD yang upahnya bahkan di bawah para buruh. Banyak dari mereka yang digaji hanya Rp 200 ribu – Rp 500 ribu per bulan. Jauh di bawah standar upah minimum regional. 

Menurut dia, upah guru di atas kebutuhan minimum secara hukum sejatinya sudah tercantum dalam undang-undang guru dan dosen pasal 14 ayat 1 huruf A. Di sana disebutkan, bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum. 

Dia menilai pemberian insentif dan bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat untuk guru bukanlah kado dalam rangka HUT RI ke-80. 

“Sangat tidak tepat presiden menggunakan istilah kado untuk guru. Maaf, bukan kami kufur nikmat, tapi insentif Rp 300 ribu per bulan bukanlah kado, tapi pemenuhan hak guru yang itupun tidak terpenuhi seutuhnya,” tegasnya. 

Dia melanjutkan, apabila presiden betul-betul ingin mensejahterakan guru, khususnya guru non-ASN maka sudah semestinya segera merealisasikan janjinya dalam astacita. Yakni, menetapkan standar upah minimum bagi guru-guru non-ASN yang berlaku secara nasional. 

“Jadi kami melihat anggaran pendidikan yang sangat fantastis ini sebenarnya tidak dinikmati oleh para guru. Belum berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah, terhadap kesejahteraan guru, termasuk untuk mewujudkan wajib belajar 13 tahun,” paparnya. 

Selain itu, ia juga menyinggung soal Kementerian Keuangan yang masih menggunakan anggaran pendidikan jika menganggap guru dan dosen adalah beban negara. “Jika menurut Menkeu Sri Mulyani guru dan dosen adalah beban anggaran negara, semestinya kementerian keuangan tidak perlu mengambil anggaran pendidikan, yang justru semakin menambah beban pendidikan,” sambungnya. 

Tak hanya itu, P2G mendorong pemerintah untuk melakukan penataan ulang terkait dengan tata kelola sekolah dengan mengacu kepada UUD 45 pasal 31 ayat 3, bahwa pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sehingga, proses pendidikan terselenggara dalam satu sistem pendidikan nasional. 

Terakhir, Satriwan turut mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar gratis. Sehingga sekolah-sekolah swasta, madrasah-madrasah swasta yang tetap dapat menyelenggarakan pendidikan yang dibiayai oleh negara sebagaimana perintah MK. 

“Meski keputusan MK menyatakan proses ini bisa bertahap, tapi harus dimulai. Jangan diabaikan,” tuturnya. Dia meminta, agar pemerintah segera membuat program awal agar mempermudah rakyat mengakses sekolah, baik negeri maupun swasta. “Jangan hanya sekolah yang menjadi program prioritas pemerintah adalah Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda,” pungkasnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore