
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani (kanan) memaparkan penindakan tipiring pelanggaran uji emisi di Jakarta (14/8).
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) berupaya menjaga kualitas kesehatan udara di Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya, selama ini udara di ibukota terkenal buruk alias tidak sehat. Di antara upaya yang dilakukan adalah penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor.
Kemen-LH mengapresiasi upaya Pemprov Jakarta yang rutin melakukan penindakan pelanggaran uji emisi. Terbaru, sebanyak 12 kendaraan kategori N dan O (angkutan barang dan penumpang) terkena tindak pidana ringan (tipiring). Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhkan denda mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pemerintah fokus mengendalikan kesehatan udara di Jakarta. Pertimbangannya adalah jumlah penduduknya yang sangat besar.
"Berikutnya supaya dicontoh daerah-daerah lainnya," katanya. Seperti di Semarang, Surabaya, dan lainnya. Rasio mengatakan pelanggaran uji emisi itu dikenai tipiring karena cantolan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Namun Kemen-LH juga bisa menjatuhkan sanksi terkait emisi lewat undang-undang yang berlaku.
"Di Jakarta dan sekitarnya, ada 19 stasiun pemantauan kualitas udara," katanya. Saat dia tunjukkan kemarin, sebanyak 17 stasiun pemantauan kualitas udara menunjukkan kategori kuning alias tidak sehat. Kemudian dua stasiun menunjukkan indikator sedang.
Beberapa titik kualitas udaranya tidak sehat dan berlangsung cukup sering. Misalnya, stasiun pemantauan kualitas udara di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dalam kurun 1 Januari - 14 Agustus 2025 mencatatkan 41 hari tidak sehat. Kemudian, stasiun pengawasan kualitas udara di Bekasi melaporkan 50 hari lebih yang tidak sehat dalam kurun waktu yang sama.
Dia mengatakan penyumbang utama dari buruknya kualitas udara adalah kendaraan bermotor. Persentasenya berkisar 31-57 persen. "Kemudian proses pembakaran di tungku yang dilakukan industri," katanya. Rasio menegaskan sanksi terkait polusi udara itu tidak hanya menyasar kendaraan bermotor.
Kemen-LH juga menjatuhkan sanksi kepada industri atau perusahaan yang melanggar. Dia mengatakan dengan adanya tipiring dan denda sampai Rp 8 juta itu, diharapkan memunculkan efek jera. Sehingga berikutnya, kendaraan melakukan uji emisi secara berkala. Ketika dinyatakan lulus uji emisi, baru boleh melenggang di jalan raya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
