
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani (kanan) memaparkan penindakan tipiring pelanggaran uji emisi di Jakarta (14/8).
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) berupaya menjaga kualitas kesehatan udara di Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya, selama ini udara di ibukota terkenal buruk alias tidak sehat. Di antara upaya yang dilakukan adalah penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor.
Kemen-LH mengapresiasi upaya Pemprov Jakarta yang rutin melakukan penindakan pelanggaran uji emisi. Terbaru, sebanyak 12 kendaraan kategori N dan O (angkutan barang dan penumpang) terkena tindak pidana ringan (tipiring). Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhkan denda mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pemerintah fokus mengendalikan kesehatan udara di Jakarta. Pertimbangannya adalah jumlah penduduknya yang sangat besar.
"Berikutnya supaya dicontoh daerah-daerah lainnya," katanya. Seperti di Semarang, Surabaya, dan lainnya. Rasio mengatakan pelanggaran uji emisi itu dikenai tipiring karena cantolan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Namun Kemen-LH juga bisa menjatuhkan sanksi terkait emisi lewat undang-undang yang berlaku.
"Di Jakarta dan sekitarnya, ada 19 stasiun pemantauan kualitas udara," katanya. Saat dia tunjukkan kemarin, sebanyak 17 stasiun pemantauan kualitas udara menunjukkan kategori kuning alias tidak sehat. Kemudian dua stasiun menunjukkan indikator sedang.
Beberapa titik kualitas udaranya tidak sehat dan berlangsung cukup sering. Misalnya, stasiun pemantauan kualitas udara di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dalam kurun 1 Januari - 14 Agustus 2025 mencatatkan 41 hari tidak sehat. Kemudian, stasiun pengawasan kualitas udara di Bekasi melaporkan 50 hari lebih yang tidak sehat dalam kurun waktu yang sama.
Dia mengatakan penyumbang utama dari buruknya kualitas udara adalah kendaraan bermotor. Persentasenya berkisar 31-57 persen. "Kemudian proses pembakaran di tungku yang dilakukan industri," katanya. Rasio menegaskan sanksi terkait polusi udara itu tidak hanya menyasar kendaraan bermotor.
Kemen-LH juga menjatuhkan sanksi kepada industri atau perusahaan yang melanggar. Dia mengatakan dengan adanya tipiring dan denda sampai Rp 8 juta itu, diharapkan memunculkan efek jera. Sehingga berikutnya, kendaraan melakukan uji emisi secara berkala. Ketika dinyatakan lulus uji emisi, baru boleh melenggang di jalan raya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
