
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani (kanan) memaparkan penindakan tipiring pelanggaran uji emisi di Jakarta (14/8).
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) berupaya menjaga kualitas kesehatan udara di Jakarta dan sekitarnya. Pasalnya, selama ini udara di ibukota terkenal buruk alias tidak sehat. Di antara upaya yang dilakukan adalah penegakan aturan uji emisi kendaraan bermotor.
Kemen-LH mengapresiasi upaya Pemprov Jakarta yang rutin melakukan penindakan pelanggaran uji emisi. Terbaru, sebanyak 12 kendaraan kategori N dan O (angkutan barang dan penumpang) terkena tindak pidana ringan (tipiring). Atas pelanggaran itu, mereka dijatuhkan denda mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) Rasio Ridho Sani mengatakan, saat ini pemerintah fokus mengendalikan kesehatan udara di Jakarta. Pertimbangannya adalah jumlah penduduknya yang sangat besar.
"Berikutnya supaya dicontoh daerah-daerah lainnya," katanya. Seperti di Semarang, Surabaya, dan lainnya. Rasio mengatakan pelanggaran uji emisi itu dikenai tipiring karena cantolan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Namun Kemen-LH juga bisa menjatuhkan sanksi terkait emisi lewat undang-undang yang berlaku.
"Di Jakarta dan sekitarnya, ada 19 stasiun pemantauan kualitas udara," katanya. Saat dia tunjukkan kemarin, sebanyak 17 stasiun pemantauan kualitas udara menunjukkan kategori kuning alias tidak sehat. Kemudian dua stasiun menunjukkan indikator sedang.
Beberapa titik kualitas udaranya tidak sehat dan berlangsung cukup sering. Misalnya, stasiun pemantauan kualitas udara di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dalam kurun 1 Januari - 14 Agustus 2025 mencatatkan 41 hari tidak sehat. Kemudian, stasiun pengawasan kualitas udara di Bekasi melaporkan 50 hari lebih yang tidak sehat dalam kurun waktu yang sama.
Dia mengatakan penyumbang utama dari buruknya kualitas udara adalah kendaraan bermotor. Persentasenya berkisar 31-57 persen. "Kemudian proses pembakaran di tungku yang dilakukan industri," katanya. Rasio menegaskan sanksi terkait polusi udara itu tidak hanya menyasar kendaraan bermotor.
Kemen-LH juga menjatuhkan sanksi kepada industri atau perusahaan yang melanggar. Dia mengatakan dengan adanya tipiring dan denda sampai Rp 8 juta itu, diharapkan memunculkan efek jera. Sehingga berikutnya, kendaraan melakukan uji emisi secara berkala. Ketika dinyatakan lulus uji emisi, baru boleh melenggang di jalan raya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
