Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Maret 2026, 14.00 WIB

Gara-gara Tabrak Aturan RTH, Atlas Padel Kembangan Disegel Permanen Pemprov DKI 

Lapangan Atlas Padel Kembangan disegel oleh Pemkot Jakarta Barat lantaran melanggar aturan. (Istimewa) - Image

Lapangan Atlas Padel Kembangan disegel oleh Pemkot Jakarta Barat lantaran melanggar aturan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengambil tindakan tegas terhadap bangunan olahraga Atlas Padel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan yang berlokasi di Jalan Puri Indah, Blok Q tersebut kini telah disegel permanen dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali.

Penyegelan ini dilakukan karena bangunan tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi. Tak hanya itu, lokasi berdirinya bangunan tersebut secara aturan memang tidak memungkinkan untuk diterbitkan izin usaha atau bangunan.

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan, langkah ini diambil karena pelanggaran fungsi lahan yang cukup fatal. Tanah tersebut seharusnya berfungsi sebagai area hijau, bukan area komersial atau bangunan fisik.

"Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya," ujar Iin, Selasa (10/3).

Iin menambahkan bahwa area tersebut wajib dikembalikan ke fungsi asalnya demi menjaga keseimbangan tata kota.

"Harus dikembalikan funginya ke RTH," tegas Iin.

Pelanggaran Aturan Tata Ruang

Terkait detail teknis mengenai bagaimana proses alih fungsi atau pembongkaran bangunan tersebut ke depannya, Iin mengarahkan agar pihak terkait berkoordinasi dengan dinas teknis.

"Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya," ucap Iin.

Kini, suasana di Atlas Padel tampak sepi tanpa aktivitas olahraga. Garis pembatas dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) telah melintang mengelilingi seluruh area bangunan.

Sebuah spanduk merah mencolok kini terpasang di pintu masuk bangunan. Spanduk tersebut menegaskan bahwa bangunan telah dikenakan sanksi penghentian tetap karena melanggar sejumlah aturan hukum.

"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar: Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian bunyi keterangan pada spanduk tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore