
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di dampingi istri Franciska Wihardja keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY), pada Senin (11/8). Kehadiran Tom Lembong ke Gedung KY untuk menjelaskan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara tehadap dirinya atas kasus korupsi impor gula.
"Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya," kata Tom Lembong di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8).
Laporan terhadap Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus itu menyasar Majelis Hakim yang mengadili Tom Lombong dalam kasus korupsi impor gula. Mereka di antaranya Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), serta Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc).
Pelaporan itu dilayangkan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom menyatakan, pelaporan terhadap tiga hakim itu dilayangkan untuk melakukan pembenahan hukum, khususnya di institusi peradilan.
"Supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi," ucap Tom.
Tom merasa optimitis pelaporan yang dilayangkan dapat menbuahkan hasil optimal terhadap perbaikan hukum di Indonesia.
"Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimis ya, selalu positif kondusif dan senantiasa optimis," tegas Tom.
Sebelumnya, juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata memastikan akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, yang sebelumnya menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
KY sendiri telah mengawal proses persidangan kasus tersebut melalui pemantauan, karena dinilai menarik perhatian publik. Ia menegaskan, KY akan menindaklanjuti laporan yang masuk secara profesional sesuai dengan kewenangannya.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” ujar Mukti, Senin (4/8).
Mukti juga menyebutkan, KY tak menutup kemungkinan memeriksa langsung majelis hakim yang memutus perkara tersebut, guna menggali informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik.
KY berkomitmen untuk menegakkan integritas lembaga peradilan dan memastikan keadilan ditegakkan. Jika ditemukan pelanggaran, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi etik kepada hakim yang bersangkutan.
“Pemeriksaan terhadap majelis hakim sangat mungkin dilakukan jika diperlukan dalam proses klarifikasi dan penelusuran,” pungkasnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
