
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto bersama penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melalui tim penasihat hukumnya tengah menyiapkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi akan mengajukan permohonan pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui surat tertulis.
“Kita kawal bersama. Jika Pak Hari terbukti bersalah, silakan dihukum secara wajar. Namun jika tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Meski demikian, Wa Ode mengakui hingga saat ini proses persidangan berjalan cukup baik. Ia menilai, majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Ia juga meyakini, dengan adanya pengawalan dari lembaga pengawas, kualitas persidangan ke depan akan semakin baik.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan pelanggaran prosedur, tidak terdapat kerugian negara, serta tidak ada indikasi intervensi.
“Perkaranya sangat jelas. Persidangan ini sangat klir bahwa Pertamina itu untung," tegasnya.
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
