
Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto bersama penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2). (Istimewa)
JawaPos.com - Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, melalui tim penasihat hukumnya tengah menyiapkan surat pelaporan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan bahwa Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk mengawasi proses persidangan.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi akan mengajukan permohonan pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui surat tertulis.
“Kita kawal bersama. Jika Pak Hari terbukti bersalah, silakan dihukum secara wajar. Namun jika tidak bersalah, maka harus dibebaskan demi hukum dan keadilan,” kata Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/2).
Meski demikian, Wa Ode mengakui hingga saat ini proses persidangan berjalan cukup baik. Ia menilai, majelis hakim telah bersikap bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Ia juga meyakini, dengan adanya pengawalan dari lembaga pengawas, kualitas persidangan ke depan akan semakin baik.
Menurutnya, dalam perkara ini tidak ditemukan pelanggaran prosedur, tidak terdapat kerugian negara, serta tidak ada indikasi intervensi.
“Perkaranya sangat jelas. Persidangan ini sangat klir bahwa Pertamina itu untung," tegasnya.
Hari Karyuliarto didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) di PT Pertamina dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021.
Selain Hari, kasus ini juga menjerat mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, Yenni Andayani, sebagai terdakwa.
Keduanya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,84 atau sekitar Rp 1,77 triliun.
Perbuatan tersebut diduga menguntungkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016, serta menguntungkan CCL senilai USD 113,84 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022