
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro. (Dok. Jawa Pos/Muhamad Ali)
JawaPos.com - Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Dengan begitu, libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) akan otomatis memotong cuti tahunan.
Ketetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8) kemarin.
Dengan adanya penambahan cuti bersama, secara total tanggal merah di sepanjang tahun ini ada sebanyak 30 hari. Termasuk tanggal merah atau hari libur nasional HUT ke-80 RI yang jatuh pada 17 Agustus setiap tahunnya.
Khusus untuk cuti bersama bertambah satu menjadi 11 hari, dari sebelumnya hanya 10 hari. Termasuk dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Dalam keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, sebagai Hari Libur Nasional.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menyampaikan libur nasional tambahan ini ditetapkan sebagai hadiah kemerdekaan dari pemerintah untuk masyarakat.
"Sebagai bentuk hadiah kemerdekaan, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan," kata Juri Ardiantoro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Juri juga menyebut, penetapan libur nasional ini dilakukan sebagai pemberian ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan. "(ditetapkan) hari libur nasional tambahan, guna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan komunitas," jelasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
