
Ilustrasi Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (Istimewa)
JawaPos.com-Menjelang Hari Kemerdekaan RI, jagat media sosial ramai dengan aksi mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece. Aksi ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan menuai beragam respons. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang mengecam.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Haryatmoko mengajak generasi muda untuk tetap bijak dalam berekspresi. Terutama saat menyampaikan kritik sosial.
Menurut dia, aksi pengibaran bendera bajak laut itu bukan semata-mata iseng atau bentuk penghinaan terhadap simbol negara. Tapi sebagai bentuk ekspresi simbolik dari keresahan generasi muda.
“Fiksi seperti One Piece bukan sekadar hiburan. Bagi penggemarnya, ini adalah narasi tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas. Dalam situasi ketika ruang formal terasa kurang menampung kritik, budaya populer menjadi kanal alternatif untuk menyampaikan pesan sosial,” ujar Romo Haryatmoko, Kamis (7/8).
Dalam dunia One Piece, Pemerintah Dunia digambarkan sebagai kekuasaan yang represif, menyensor sejarah, dan membungkam suara rakyat. Tak heran jika banyak yang menafsirkan bendera bajak laut sebagai simbol perlawanan terhadap kondisi serupa di dunia nyata.
“Kritik sosial kini tidak hanya datang dari mimbar atau demonstrasi, tapi juga melalui media budaya populer seperti meme, cosplay, dan unggahan di media sosial. Ini yang disebut sebagai counter-hegemony, perlawanan naratif terhadap dominasi wacana penguasa,” jelas Romo.
Meski memahami konteks kritik sosial, Romo menekankan pentingnya menghormati simbol-simbol negara, terutama Bendera Merah Putih.
“Bendera Merah Putih adalah simbol sakral. Jika ada yang mengibarkan bendera lain pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan, banyak pihak bisa menganggapnya sebagai bentuk penodaan, bukan hanya ekspresi pribadi,” kata Romo Haryatmoko.
Romo juga mengingatkan bahwa penghinaan terhadap simbol negara dapat berujung pada proses hukum yang serius. Da merinci dua aturan hukum yang berlaku. Yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 huruf a, Melarang penggunaan Bendera Merah Putih secara tidak patut, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, KUHP baru pasal 240, Penghinaan terhadap bendera negara di muka umum bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga kehormatan simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan,” tegas Romo Haryatmoko.
BPIP, lanjut Romo, tidak memusuhi kreativitas anak muda. Justru, pihaknya mendorong tumbuhnya nalar kritis yang konstruktif dan berbasis nilai-nilai Pancasila.
“Mari rayakan kemerdekaan dengan kesadaran bahwa cinta tanah air dapat ditunjukkan melalui kreativitas, kritik sosial, dan penghormatan terhadap sejarah serta simbol-simbol perjuangan bangsa,” imbuh Romo Haryatmoko.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
