
Ilustrasi Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. (Istimewa)
JawaPos.com-Menjelang Hari Kemerdekaan RI, jagat media sosial ramai dengan aksi mengibarkan bendera bajak laut dari anime One Piece. Aksi ini terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan menuai beragam respons. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang mengecam.
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Haryatmoko mengajak generasi muda untuk tetap bijak dalam berekspresi. Terutama saat menyampaikan kritik sosial.
Menurut dia, aksi pengibaran bendera bajak laut itu bukan semata-mata iseng atau bentuk penghinaan terhadap simbol negara. Tapi sebagai bentuk ekspresi simbolik dari keresahan generasi muda.
“Fiksi seperti One Piece bukan sekadar hiburan. Bagi penggemarnya, ini adalah narasi tentang perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang menindas. Dalam situasi ketika ruang formal terasa kurang menampung kritik, budaya populer menjadi kanal alternatif untuk menyampaikan pesan sosial,” ujar Romo Haryatmoko, Kamis (7/8).
Dalam dunia One Piece, Pemerintah Dunia digambarkan sebagai kekuasaan yang represif, menyensor sejarah, dan membungkam suara rakyat. Tak heran jika banyak yang menafsirkan bendera bajak laut sebagai simbol perlawanan terhadap kondisi serupa di dunia nyata.
“Kritik sosial kini tidak hanya datang dari mimbar atau demonstrasi, tapi juga melalui media budaya populer seperti meme, cosplay, dan unggahan di media sosial. Ini yang disebut sebagai counter-hegemony, perlawanan naratif terhadap dominasi wacana penguasa,” jelas Romo.
Meski memahami konteks kritik sosial, Romo menekankan pentingnya menghormati simbol-simbol negara, terutama Bendera Merah Putih.
“Bendera Merah Putih adalah simbol sakral. Jika ada yang mengibarkan bendera lain pada momen sakral seperti Hari Kemerdekaan, banyak pihak bisa menganggapnya sebagai bentuk penodaan, bukan hanya ekspresi pribadi,” kata Romo Haryatmoko.
Romo juga mengingatkan bahwa penghinaan terhadap simbol negara dapat berujung pada proses hukum yang serius. Da merinci dua aturan hukum yang berlaku. Yakni UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24 huruf a, Melarang penggunaan Bendera Merah Putih secara tidak patut, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Selain itu, KUHP baru pasal 240, Penghinaan terhadap bendera negara di muka umum bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.
“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga kehormatan simbol negara yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata para pahlawan,” tegas Romo Haryatmoko.
BPIP, lanjut Romo, tidak memusuhi kreativitas anak muda. Justru, pihaknya mendorong tumbuhnya nalar kritis yang konstruktif dan berbasis nilai-nilai Pancasila.
“Mari rayakan kemerdekaan dengan kesadaran bahwa cinta tanah air dapat ditunjukkan melalui kreativitas, kritik sosial, dan penghormatan terhadap sejarah serta simbol-simbol perjuangan bangsa,” imbuh Romo Haryatmoko.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
