Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 00.33 WIB

Hati-Hati Penipuan Voucher dan Ancaman Palsu saat Review Online, Ini Dua Modus yang Sering Digunakan

Ilustrasi penipuan online ./JawaPos.com / tanpa nama ilustrator - Image

Ilustrasi penipuan online ./JawaPos.com / tanpa nama ilustrator

JawaPos.com - Meningkatnya aktivitas digital termasuk belanja online ternyata dibarengi dengan maraknya kejahatan siber, salah satunya adalah praktik social engineering. Teknik manipulasi ini menyasar orang-orang yang kurang waspada, terlalu banyak membagikan informasi pribadi, atau mudah dipengaruhi oleh bujukan maupun tekanan.

Menurut National Institute of Standards and Technology (NIST), social engineering adalah upaya untuk membujuk seseorang agar memberikan informasi sensitif, mengakses sistem secara ilegal, atau melakukan sesuatu yang merugikan atas dasar rasa percaya yang dibangun secara manipulatif.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, menegaskan pentingnya kewaspadaan saat beraktivitas di dunia maya. Ia menyoroti bahwa kebiasaan masyarakat yang mengunggah ulasan produk lengkap dengan data pribadi tanpa disensor bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan.

“Kita seringkali lengah dan oversharing informasi penting seperti data pribadi yang sebenarnya sangat perlu untuk dijaga kerahasiaannya. Contohnya, informasi seperti nama dan nomor telepon yang bisa dilihat jelas saat mengunggah video atau foto review produk. Data ini sangat rentan untuk dimanfaatkan para pelaku social engineering,” jelas Jonathan dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Jonathan menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema penipuan yang tengah marak dan menyasar pengguna e-commerce. Kedua modus ini memiliki benang merah, yakni membangun rasa percaya korban, baik dengan bujukan maupun tekanan emosional.

Modus pertama dikenal sebagai baiting, di mana pelaku menawarkan iming-iming menarik seperti cashback, voucher, atau hadiah lainnya. Setelah mendapatkan informasi dasar seperti nama dan nomor telepon korban dari unggahan online, pelaku akan menghubungi korban dengan mengaku sebagai perwakilan e-commerce. 

Penipu kemudian menyampaikan bahwa korban bisa mendapatkan voucher dengan syarat mengunduh aplikasi layanan pinjaman daring (pindar) dan mengisi data pribadi.

Saat pinjaman disetujui, korban justru diminta untuk mentransfer dana yang diterima ke rekening milik pelaku, dengan dalih bahwa dana tersebut akan dikembalikan beserta voucher yang dijanjikan.

Sementara itu, modus kedua menyasar mereka yang gemar mengulas produk di platform belanja online. Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak berwenang dan mengklaim bahwa review yang diunggah korban melanggar aturan.

Metode ini dikenal sebagai pretexting, yaitu menciptakan situasi palsu untuk menakut-nakuti korban agar mengikuti arahan pelaku.

Pelaku biasanya melengkapi tipuannya dengan dokumen berlogo dan kop surat palsu, serta informasi fiktif mengenai pelanggaran yang dilakukan. Mereka kemudian mengarahkan korban untuk bertransaksi di akun e-commerce tertentu, yang ternyata milik pelaku, menggunakan limit buy now pay later milik korban.

Jika limit habis atau tidak tersedia, korban diminta mengajukan pinjaman dari platform pindar. Lagi-lagi, dana yang cair akan diminta untuk dikirimkan ke rekening pelaku.

Sebagai langkah pencegahan, berikut 3 hal yang bisa dilakukan ketika menerima informasi mencurigakan:

1. Periksa ulang nomor pengirim. Gunakan aplikasi pendeteksi nomor tak dikenal untuk mengetahui identitas penelepon.

2. Lakukan konfirmasi langsung ke layanan pelanggan resmi platform yang disebut dalam pesan, baik melalui nomor telepon, email, maupun media sosial resminya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore