Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Agustus 2025 | 05.53 WIB

Mengenal Amnesti, Pengampunan Hukum dari Presiden Prabowo untuk Hasto Kristiyanto dan 1.115 Terpidana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/2025). Hasto hampir dipastikan bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/2025). Hasto hampir dipastikan bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Amnesti itu diberikan setelah Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pemberian amnesti itu diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Apa itu Amnesti?

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap suatu tindak pidana tertentu yang diberikan oleh negara (biasanya oleh kepala negara, seperti presiden) kepada sekelompok orang atau individu, tanpa melalui proses peradilan biasa, dan sering kali berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat politis.

Dasar hukum pemberian amnesti itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Bunyinya, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".

Pemberian amnesti itu harus diberikan oleh presiden melalui Keputusan Presiden. Serta bersifat kolektif dan bisa diberikan kepada sekelompok orang meskipun bisa juga individu.

Bahkan, dampak pemberian amnesti dapat menghapus akibat hukum pidana, artinya seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah dilakukan.

Biasanya amnesti ditujukan untuk tindak pidana politik, makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks tertentu seperti konflik bersenjata, pemberontakan, dan sejenisnya.

Amnesti sendiri diberikan sebelum atau sesudah proses hukum, dan bisa menghentikan seluruh proses pidana.

Oleh karena itu, pemberian amnesti akan menghapus tindak pidana meskipun Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amnesti itu diberikan demi kepentingan nasional, rekonsiliasi, atau stabilitas politik.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore