
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/2025). Hasto hampir dipastikan bakal mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Amnesti itu diberikan setelah Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7) lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pemberian amnesti itu diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap suatu tindak pidana tertentu yang diberikan oleh negara (biasanya oleh kepala negara, seperti presiden) kepada sekelompok orang atau individu, tanpa melalui proses peradilan biasa, dan sering kali berkaitan dengan pelanggaran yang bersifat politis.
Dasar hukum pemberian amnesti itu diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Bunyinya, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR".
Pemberian amnesti itu harus diberikan oleh presiden melalui Keputusan Presiden. Serta bersifat kolektif dan bisa diberikan kepada sekelompok orang meskipun bisa juga individu.
Bahkan, dampak pemberian amnesti dapat menghapus akibat hukum pidana, artinya seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah dilakukan.
Biasanya amnesti ditujukan untuk tindak pidana politik, makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks tertentu seperti konflik bersenjata, pemberontakan, dan sejenisnya.
Amnesti sendiri diberikan sebelum atau sesudah proses hukum, dan bisa menghentikan seluruh proses pidana.
Oleh karena itu, pemberian amnesti akan menghapus tindak pidana meskipun Hasto Kristiyanto telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Amnesti itu diberikan demi kepentingan nasional, rekonsiliasi, atau stabilitas politik.

Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Analisis Prediksi Bursa Spanyol vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Roja Lebih Dijagokan Juara Piala Dunia 2026
Jude Bellingham Ungkap Adu Argumennya dengan Lionel Messi saat Inggris Tumbang dari Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
3 Fakta Statistik yang Untungkan Spanyol Kalahkan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Luis de la Fuente Punya Pola Juara
