
TNI membantu pemulangan puluhan WNI korban TPPO dari Myanmar. (Dok TNI)
JawaPos.com - Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, korban TPPO tak hanya orang dewasa tapi juga anak-anak. Terutama anak perempuan.
Merujuk data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak tahun 2021 sampai Juni 2025, jumlah korban TPPO mencapai 2.377 korban.
Angka ini terdiri dari korban perempuan dewasa sebanyak 1.204 orang, korban TPPO anak perempuan sebanyak 1.003 orang, korban laki-laki dewasa 39 orang, dan korban anak laki-laki sebanyak 131 orang.
“Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat TPPO masih menjadi fenomena gunung es dengan kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan realitas di lapangan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam peringatan Hari Dunia Anti TPPO di Jakarta, dikutip Kamis (31/7).
Arifah menyebut, TPPO sudah menjadi kejahatan transnasional dengan modus yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Ngerinya lagi, tindak kejahatan ini tak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tetapi juga merambah masyarakat berpendidikan melalui skema penipuan digital.
Mereka diketahui menjadi korban dalam modus penawaran kerja fiktif, online scam, dan janji penghasilan instan.
Selain itu, TPPO kini tidak lagi hanya melibatkan eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga bentuk-bentuk lain. Misalnya, eksploitasi seksual, adopsi ilegal, dan kejahatan siber.
Indonesia sendiri, kata dia, tengah dihadapkan pada masalah penyalahgunaan media sosial dan internet untuk penyebaran informasi yang salah. Bahkan, penipuan oleh pelaku guna merekrut dan menipu korban, serta menyembunyikan jejak mereka.
“Dan ini adalah tantangan terbesar dalam memberantas TPPO saat ini. Modus operandi yang semakin beragam dan kompleks, serta kebutuhan untuk memperkuat kerja sama internasional,” ungkapnya.
Menurut dia, komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO telah diwujudkan dengan menghadirkan sejumlah payung hukum. Ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunan lainnya.
Kemudian, ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di tingkat pusat maupun daerah yang juga telah dibentuk.
Namun dia mengatakan perlu kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, antara pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat yang lebih solid lagi dalam memberantas TPPO ini.
Apalagi, TPPO ini sudah menjadi kejahatan lintas daerah dan lintas negara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. “Pemberantasannya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari banyak pihak,” pungkasnya.
Senada, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mengamini bahwa bentuk, modus dan tujuan TPPO terus berkembang, semakin kompleks, bahkan tidak selalu dikenali.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
