Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Juli 2025 | 02.36 WIB

Gagal Seleksi CASN 2024? Peserta Kini Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja. (Istimewa) - Image

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja. (Istimewa)

JawaPos.com-Ada angin segar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bagi para peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang gagal seleksi. Mereka ternyata masih diberikan kesempatan untuk menjadi abdi negara dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tanpa tes kembali.

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu ini merupakan nomenklatur baru yang dikeluarkan guna memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Akan tetapi tetap harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat. 

Meski begitu, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak bisa sembarangan. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja mengatakan, bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lolos atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. “Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024,” tegasnya dalam keterangan resminya Rabu (30/7). 

Namun, ada yang menarik dari pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini. Yang mana, pelaksanaannya tidak hanya dikhususkan bagi honorer atau non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 saja. Kesempatan ini juga terbuka bagi mereka yang belum terdaftar dalam database BKN. Syaratnya, cukup telah mengikuti seleksi CASN 2024.

“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Aba.

Lebih lanjut, Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya, untuk kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.

Adapun rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan adalah untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan;  dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Untuk mekanisme pengadaannya, kata dia, dapat diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tegasnya. 

Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. 

 Setelahnya, akan dilakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN. Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Dengan begitu, pegawai yang non-ASN resmi ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aba melanjutkan, skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk menjawab permasalahan terkait risiko pemberhentian di instansi pemerintah karena tak boleh lagi ada honorer.  “Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” pungkasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore