Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Juli 2025 | 20.49 WIB

Menko Airlangga Pastikan Transfer Data Pribadi Rakyat Indonesia ke AS Dilakukan dengan Bertanggung Jawab

Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai menggelar Sosialisasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS bersama dengan para eksportir, di Kantornya, Senin (21/7). (Nurul Fitriana/Jawapos) - Image

Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai menggelar Sosialisasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS bersama dengan para eksportir, di Kantornya, Senin (21/7). (Nurul Fitriana/Jawapos)

JawaPos.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dikelola perusahaan Amerika Serikat akan dilakukan secara bertanggung jawab. 

Pernyataan ini disampaikan merespons kabar perihal pengelolaan data pribadi yang tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement antara AS-Indonesia terkait tarif resiprokal, sebagaimana telah dirilis di laman resmi Gedung Putih. 

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggungjawab," kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (24/7). 

Kendati begitu, Airlangga sendiri belum membeberkan rincian detail terkait kesepakatan transfer data pribadi itu.

Ia hanya memastikan bahwa Join Statement AS yang dikeluarkan White House sudah disepakati oleh dua negara, baik itu oleh Indonesia dan Amerika Serikat. 

"Soal Join Statement AS yang dikeluarkan white house sudah disepakati Indonesia, itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati," pungkasnya. 

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buka suara terkait transfer data pribadi WNI ke Amerika Serikat (AS). yang tertuang dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025.
 
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.

Melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.  

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Kamis (24/7). 

Bahkan, lanjut Meutya, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo, bahwa negosiasi masih berjalan terus.

Dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.  

Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih, hal ini dilakukan dengan kondisi "adequate data protection under Indonesia’s law."  

"Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah, antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing," lanjut Meutya.  

"Lalu, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," tambahnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore