
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai non PNS, mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 diteken Menkeu Sri Mulyani.
Dalam aturan itu ditetapkan bahwa uang lembur bagi PNS ditetapkan sebesar Rp 18.000 per jam. Nominal ini berlaku untuk para PNS yang lembur dengan Golongan I.
Sedangkan uang lembur untuk PNS Golongan II ditetapkan sebesar Rp 24.000 per jam. Lalu, uang lembur untuk PNS Golongan III sebesar Rp 30.000 per jam dan PNS Golongan IV ditetapkan sebesar Rp 36.000 per jam.
Tak hanya memperoleh uang lembur, PNS juga berhak untuk mendapatkan uang makan lembur dengan nilai tertinggi sebesar Rp 41.000 orang per hari. Untuk diketahui, uang makan lembur diperuntukkan bagi PNS yang telah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Tak hanya untuk PNS, uang lembur yang ditetapkan oleh Pegawai Non PNS sebesar Rp 20.000 per jam, Sedangkan uang makan lembur ditetapkan sebesar Rp 31.000 orang per hari.
Di sisi lain, uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai non PNS, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti diberikan disesuaikan dengan tugas rutinnya di Kementerian/Lembaga berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Sedangkan untuk uang makan lembur, ini akan diberikan apabila pegawai non PNS, satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti telah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.
Untuk diketahui, bagi uang lembur dan uang makan lembur ini tidak berlaku untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya atau outsourcing.
Berikut Ini Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS dan Non PNS, Termasuk Satpam, Pengemudi hingga Pramubakti:
1. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi PNS
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 orang per jam
- Golongan II Rp 24.000 orang per jam
- Golongan III Rp 30.000 orang per jam
- Golongan IV Rp 36.000 orang per jam
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 orang per hari
- Golongan III Rp 37.000 orang per hari
- Golongan IV Rp 41.000 orang per hari
2. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non PNS, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
- Uang Lembur Rp 20.000 orang per jam
- Uang Makan Lembur Rp 31.000 orang per hari.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
