Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 02.27 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Diatur Lewat UU APBN 

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com – Pemerintah memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun terdapat ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pemerintah berupaya menjaga pengelolaan aparatur sipil negara tetap berjalan baik tanpa mengganggu kondisi fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik.

“Kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Untuk diketahui, kabar PHK massal PPPK di daerah beredar dipicu oleh implementasi kebijakan baru UU HKPD, tepatnya Pasal 146. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Terkait kabar itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui banyak pemerintah daerah khawatir melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, ada daerah yang mulai mempertimbangkan penghentian PPPK demi menyesuaikan rasio belanja pegawai.

“Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya,” ujar Tito.

Menurut Tito, pemerintah sepakat memperpanjang masa transisi pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai 30 persen melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Dengan demikian, kepala daerah diminta tidak lagi cemas terhadap konsekuensi hukum dari tingginya belanja pegawai.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” jelas Tito.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore