Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 20.32 WIB

Polda Riau Amankan Empat Tersangka Perambahan Hutan Lindung di Kampar

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Kampar. (Polda Riau/Antara) - Image

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau lokasi perambahan hutan lindung di Kampar. (Polda Riau/Antara)

JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan empat orang tersangka pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, lahan itu telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku dengan luas mencapai puluhan hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

”Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” kata Irjen Herry seperti diansir dari Antara di Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara illegal.

Polda Riau, lanjut Herry Heryawan, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Melindungi tuah, menjaga muruah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegas Herry Heryawan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, empat tersangka yaitu Muhammad Mahadir alias Madir, 40; Buspami bin Toib, 48; Yoserizal, 43; dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan, 50. Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja, untuk melegitimasi aktivitas mereka. Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

”Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi undang-undang,” ujar Ade Kuncoro Ridwan.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Menurut dia, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

”Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegas Ade Kuncoro Ridwan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore