
Petugas Gakkum Kehutanan menghentikan aktivitas perambahan hutan untuk pembukaan jalan di Bukit Barisan, Kabupaten Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)
JawaPos.com - Aksi-aksi perambahan hutan makin mengkhawatirkan. Perambahan itu dilakukan di hutan konservasi yang sangat dijaga kelestariannya. Aktivitasnya seperti demikian dikhawatirkan merusak bentang alam dan memicu bencana.
Perambahan hutan terjadi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Hutan di kawasan itu dirambah untuk pembukaan lahan.
Akibatnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang merupakan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) di wilayah menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial S, 64, selaku pemilik alat berat dan TN, 26, operator alat berat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga:Kena Uang Paksa Rp 10 Juta, Truk Pengangkut Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan Disita DLH DKI
"Penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas," ujar Hari Novianto pada Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Dalam penindakan itu, petugas Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan mengungkap tujuan dari pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
"Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022