
Petugas Gakkum Kehutanan menghentikan aktivitas perambahan hutan untuk pembukaan jalan di Bukit Barisan, Kabupaten Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)
JawaPos.com - Aksi-aksi perambahan hutan makin mengkhawatirkan. Perambahan itu dilakukan di hutan konservasi yang sangat dijaga kelestariannya. Aktivitasnya seperti demikian dikhawatirkan merusak bentang alam dan memicu bencana.
Perambahan hutan terjadi di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Hutan di kawasan itu dirambah untuk pembukaan lahan.
Akibatnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang merupakan jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) di wilayah menangkap dua orang pelaku. Mereka berinisial S, 64, selaku pemilik alat berat dan TN, 26, operator alat berat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, perkara itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan yang dilaksanakan Balai Besar TNBBS. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembangunan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Petugas segera menghentikan kegiatan tersebut, mengamankan dua orang yang berada di lokasi, serta menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga:Kena Uang Paksa Rp 10 Juta, Truk Pengangkut Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan Disita DLH DKI
"Penggunaan alat berat untuk membuka jalan di dalam kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani sampai tuntas," ujar Hari Novianto pada Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Dalam penindakan itu, petugas Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan mengungkap tujuan dari pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
"Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pembukaan akses secara ilegal di kawasan taman nasional merupakan ancaman serius terhadap kelestarian kawasan konservasi karena dapat memicu berbagai bentuk kejahatan kehutanan lainnya.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
