
Ketua MUI bidang Fatwa sekaligus tim Muastasyar Dini Haji 2025 Asrorun Niam Sholeh memberikan keterangan di Makkah. (Dokumentasi MUI)
JawaPos.com - Jamaah haji Indonesia sedianya sebagian tidak menginap di tenda Mina. Sebab mengikuti skema tanazul dengan cara menginap di hotel. Namun pihak Arab Saudi tidak mengizinkan skema itu, artinya seluruh jamaah menginap di tenda Mina.
Jamaah tidak hanya mabit atau bermalam di Mina. Tetapi wajib melakukan lontar atau melempar jumrah. Seluruh jamaah diminta untuk mematuhi jadwal melempar jumrah. Supaya menghindari risiko berdesakan atau kondisi darurat lainnya.
Seruan supaya jamaah melempar jumrah disampaikan Mustasyar Dini Haji 2025 sekaligus Ketua MUI bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh. Dia mengimbau para jamaah haji Indonesia untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan untuk menjamin keabsahan ibadah dan terhindar dari bahaya.
"Melempar jumrah di hari-hari tasyriq merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik cara maupun waktunya," katanya pada Rabu (4/6).
Dia menjelaskan, waktu melempar jumrah dimulai usai shubuh, dan utamanya setelah zhuhur. Jamaah diimbau jangan sampai karena mengejar waktu afdlal tetapi melupakan keselamatan jiwa. Karena itu Niam menegaskan, jamaah harus ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Secara khusus dia menyambut positif perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang dilakukan pemerintah Indonesia. Karena sudah mengikuti ketentuan syariat. Niam menegaskan bahwa waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah salat Subuh.
"Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zuhur), tetapi itu adalah waktu yang sangat padat dan panas," jelasnya.
Untuk itu, jamaah lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah. Kedisiplinan ini demi keselamatan dan kenyamanan jamaah sendiri.
Niam juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Apalagi di bawah cuaca yang ekstrem, karena diperkirakan sangat panas tahun ini.
Menurutnya kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat. Sebagaimana diatur dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 menetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyriq.
Ketentuannya adalah melontar jumrah pada hari Tasyriq hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa-ah).
Kemudian waktu melontar jumrah pada setiap hari Tasyriq adalah, waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar sampai akhir malam. Ketentuan berikutnya waktu utama (afdhal) melontar jumrah adalah setelah tergelincirnya matahari.
Selain itu melontar jumrah untuk setiap hari Tasyriq yang dilakukan sebelum fajar hukumnya tidak sah. Jamaah haji yang dalam keadaan uzur syar'i untuk melontar jumrah dapat dibadalkan kepada orang lain, dengan atau tanpa upah.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
