Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Juni 2025 | 13.26 WIB

Respons SE Penghapusan Batas Usia, Buruh Nyatakan Ketidakpuasan

Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan menggelar Program Job Fair Mini sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja sekaligus pengurangan angka pengangguran di Kota Medan. (Istimewa). - Image

Dinas Ketenagakerjaan Pemko Medan menggelar Program Job Fair Mini sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja sekaligus pengurangan angka pengangguran di Kota Medan. (Istimewa).

JawaPos.com-Sebanyak 67 serikat pekerja tingkat nasional dan organisasi kerakyatan yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja menyatakan ketidakpuasan terkait Surat Edaran (SE) Menaker soal Penghapusan Batas Usia dalam rekrutmen kerja. SE ini dinilai tidak cukup kuat.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, aturan dalam bentuk SE tidak memiliki kekuatan yang besar. Sehingga, tidak memberikan pengaruh apa pun kepada perusahaan.

Apalagi, jika ditelisik ke belakang, pelarangan batas usia, penampilan menarik, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan, ini sebenarnya sudah ada aturan sejak 20 tahun yang lalu. Tapi sayangnya, tidak dijalankan di tingkat lapangan.

“Oleh karena itu, Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri ketenagakerjaan bukan sekadar surat edaran,” ujar Said Iqbal, Minggu (1/6).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini pun harus berfokus pada pelarangan persyaratan tertentu dalam merekrut karyawan baru yang melanggar hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Yang mana, harus disertakan sanksi tegas bila ada pelanggaran yang dilakukan.

“Karena dari 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan kertas, karena tidak ada sanksi atau pemaksaan kepada perusahaan untuk menjalankannya,” keluh Said Iqbal.

Diakuinya, memang dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin. Kemudian, industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya.

Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda. Hal ini masih bisa dipertimbangkan. Itu pun harus diwajibkan untuk memberi tahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menteri Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja.

“Termasuk di perusahaan negara baik itu BUMN, PNS, dan BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” tegas Said Iqbal.

Senada, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk lebih serius dan tegas menangani diskriminasi pada proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah Kemenaker yang baru mengeluarkan SE terkait larangan diskriminasi ini menunjukkan bahwa pemerintah masih setengah hati dalam menyelesaikan isu ini.

“Kami tidak tahu apa pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan hanya mengeluarkan imbauan surat edaran. Tapi kalau kami lihat, itu terkesan masih setengah hati,” tutur Mirah Sumirat.

Pasalnya, lanjut dia, tidak semua masalah ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan SE. Salah satunya soal tunjangan hari raya (THR). Setiap tahun Kemnaker sudah mengeluarkan SE soal pembayaran THR namun tetap saja masih banyak perusahaan yang melanggar. Padahal, sudah disertakan sanksi di dalamnya bagi pelanggar.

“Nah, kalau surat edaran dengan adanya landasan hukum saja tidak dilaksanakan, apalagi ini, yang belum ada sanksinya,” ungkap Mirah Sumirat.

Oleh sebab itu, dia berharap agar SE ini bisa ditingkatkan menjadi peraturan menteri ketenagakerjaan. Sehingga lebih memiliki kekuatan hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore