
Ilustrasi demo buruh. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com-Tak hanya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai jauh dari harapan, serikat pekerja dan buruh Jawa Timur juga mengaku tak puas dengan penetapan UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim.
"Kami tidak puas dengan UMK tahun ini. Penetapan upah tersebut cacat hukum," tutur Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat kepada JawaPos.com, Kamis (25/12).
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, pemerintah telah mengumumkan penetapan UMP Jatim 2026 sebesar 2.446.880,68 pada Selasa malam (23/12).
Sehari setelahnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan besaran UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim pada Rabu (24/12) malam. Kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi.
Upah tertinggi masih dipegang Kota Surabaya, yakni Rp 5.288.796. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo yang hanya berada di angka Rp 2.483.962.
Nuruddin menilai penetapan UMK di Jawa Timur cacat hukum karena tidak mengikuti formulasi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menghendaki formula kenaikan upah, dengan hitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Bahkan penetapan UMK Surabaya ini lebih rendah dari ketentuan PP No. 40 Tahun 2025. Jika menggunakan alfa terendah 0,5 sekalipun, seharusnya didapat sebesar Rp 5.304.901," beber Nuruddin.
Selain itu, serikat buruh juga menilai penetapan UMK 2026 di Jawa Timur, tidak sejalan dengan semangat Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, yang menyebut upah minimum harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kita sedang siapkan konsolidasi. Apakah ada aksi lanjutan (menolak penetapan UMP dan UMK tahun 2026) atau melakukan upaya hukum Gugatan PTUN, sedang kami persiapkan dengan aliansi serikat buruh lain," tukas Nuruddin.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
