
Ilustrasi demo buruh. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com-Tak hanya besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai jauh dari harapan, serikat pekerja dan buruh Jawa Timur juga mengaku tak puas dengan penetapan UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim.
"Kami tidak puas dengan UMK tahun ini. Penetapan upah tersebut cacat hukum," tutur Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat kepada JawaPos.com, Kamis (25/12).
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, pemerintah telah mengumumkan penetapan UMP Jatim 2026 sebesar 2.446.880,68 pada Selasa malam (23/12).
Sehari setelahnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan besaran UMK 2026 di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim pada Rabu (24/12) malam. Kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi.
Upah tertinggi masih dipegang Kota Surabaya, yakni Rp 5.288.796. Sementara daerah dengan upah terendah adalah Kabupaten Situbondo yang hanya berada di angka Rp 2.483.962.
Nuruddin menilai penetapan UMK di Jawa Timur cacat hukum karena tidak mengikuti formulasi PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menghendaki formula kenaikan upah, dengan hitungan Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
"Bahkan penetapan UMK Surabaya ini lebih rendah dari ketentuan PP No. 40 Tahun 2025. Jika menggunakan alfa terendah 0,5 sekalipun, seharusnya didapat sebesar Rp 5.304.901," beber Nuruddin.
Selain itu, serikat buruh juga menilai penetapan UMK 2026 di Jawa Timur, tidak sejalan dengan semangat Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023, yang menyebut upah minimum harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.
"Kita sedang siapkan konsolidasi. Apakah ada aksi lanjutan (menolak penetapan UMP dan UMK tahun 2026) atau melakukan upaya hukum Gugatan PTUN, sedang kami persiapkan dengan aliansi serikat buruh lain," tukas Nuruddin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022