
Dewan Pengupahan Situbondo dan serikat pekerja deklarasi tolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo menolak dan meminta meninjau ulang keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Situbondo tahun 2026. UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp 2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali keputusan tersebut. Gubernur diminta memperhatikan usul Bupati Situbondo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp 2.539.867.
”Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo,” kata Muhammad Yahya seperti dilasnir dari Antara.
Yahya menyampaikan, pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
”Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali,” ujar Muhammad Yahya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil mengatakan, penetapan UMK 2026 berdasar PP 49 Tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasar data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22, dan alfa 0,9.
”Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp 2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui,” tandas Muhammad Kholil.
”Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usul Dewan Pengupahan Situbondo, kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan,” ucap Kholil.
Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022