
Dewan Pengupahan Situbondo dan serikat pekerja deklarasi tolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja di Kabupaten Situbondo menolak dan meminta meninjau ulang keputusan Gubernur Jatim Nomor 937 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Situbondo tahun 2026. UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp 2.483.962.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Dr Muhammad Yahya meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau kembali keputusan tersebut. Gubernur diminta memperhatikan usul Bupati Situbondo tentang penyesuaian nilai UMK sebesar Rp 2.539.867.
”Kami segera melayangkan surat penolakan kepada Gubernur dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto, tentu kami optimistis surat penolakan ini akan diterima dan gubernur melakukan peninjauan ulang terkait dengan keputusan UMK Situbondo,” kata Muhammad Yahya seperti dilasnir dari Antara.
Yahya menyampaikan, pengusulan Dewan Pengupahan terkait besaran UMK di Situbondo pada 2026 sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
”Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku dari pemerintah, kalau pun masih ada yang salah, kami tinjau ulang dan mengusulkan kembali,” ujar Muhammad Yahya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Muhammad Kholil mengatakan, penetapan UMK 2026 berdasar PP 49 Tahun 2025. Indikatornya menggunakan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi dan inflasi berdasar data faktual dari Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan. Pertumbuhan ekonomi Situbondo adalah 6,16, inflasi 3,22, dan alfa 0,9.
”Merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa, akhirnya diusulkan Bupati ke Gubernur dengan besaran UMK sebesar Rp 2.539.867, namun ternyata Pemprov Jatim tidak menyetujui,” tandas Muhammad Kholil.
”Keputusan Gubernur kami hormati, tapi karena tidak sesuai dengan usul Dewan Pengupahan Situbondo, kami fasilitasi Dewan Pengupahan untuk melayangkan surat penolakan,” ucap Kholil.
Dewan Pengupahan bersama dengan seluruh perwakilan serikat pekerja di Situbondo, di antaranya KBKI, SPSI, SP-BUN, dan SBI, melakukan deklarasi penolakan keputusan Gubernur Jatim terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten Situbondo.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
