Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 17.57 WIB

Jika Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Mabes TNI Akan Proses Pengunduran Diri atau Pensiun Dini Letjen Djaka Budi Utama

Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama. (Istimewa). - Image

Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama. (Istimewa).

JawaPos.com - Mabes TNI menegaskan bahwa mereka patuh pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 atau UU TNI. Mereka menyatakan bahwa Letjen TNI Djaka Budi Utama harus mundur atau pensiun dini bila dilantik menjadi Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/5). Dia menyatakan bahwa aturan pada Pasal 47 UU TNI sudah sangat jelas dan tegas bagi para prajurit. 

”Kalau memang betul diangkat (menjadi dirjen bea cukai Kemenkeu), tentu akan segera berproses pengunduran diri atau pensiun dini (Letjen Djaka),” kata dia. 

Kristomei menyatakan bahwa Pasal 47 UU TNI hanya membolehkan prajurit TNI aktif bertugas di 14 kementerian dan lembaga yang sudah diatur. Di luar itu, mereka harus mundur atau pensiun dini dari dinas aktif sebagai prajurit. Kemenkeu dan Ditjen Bea Cukai tidak termasuk dalam 14 kementerian dan lembaga tersebut. 

”Sesuai amanat UU TNI Nomor 3 Tahun 2025, terutama Pasal 47, semua prajurit aktif yang akan menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan, prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan sebagai prajurit aktif atau pensiun dini,” kata.

Sebelumnya, Bimo Wijayanto yang pernah menjadi deputi di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Selasa (20/5). Usai bertemu dengan Prabowo, dia menyatakan bahwa dirinya dan Letjen Djaka mendapat penugasan baru.

”Hari ini saya dengan Pak Letjen Jaka Budi Utama dipanggil oleh bapak presiden. Beliau memberikan banyak arahan. Saya diberikan mandat nanti sesuai dengan arahan menteri keuangan, akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka,” bebernya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore