Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)
JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelibatan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. IPW menegaskan, TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan internal.
"Penugasan TNI di ranah penegakan hukum sipil, seperti pengamanan kejaksaan, bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan, Selasa (13/5).
IPW mendesak DPR untuk memanggil Jaksa Agung agar menjelaskan urgensi dari pengerahan militer tersebut. Selain itu, DPR juga diminta memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk memberikan penjelasan atas pelanggaran tugas pokok dan fungsi TNI.
"Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk ke depan. Ini menyangkut prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara," ucap Sugeng.
Sugeng menegaskan, pelibatan militer dalam pengamanan lembaga penegak hukum sipil merupakan bentuk penyimpangan serius yang dapat mengganggu tatanan hubungan antar lembaga negara. "Ini bukan hanya soal pelibatan institusi yang tidak sesuai tupoksi, tetapi juga mengacaukan mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam konstitusi," tegas Sugeng.
Desakan agar Presiden dan DPR segera membahas persoalan ini secara serius disuarakan oleh IPW menyusul adanya Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan militer untuk mendukung pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Langkah ini telah ditindaklanjuti dengan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan penerbitan Surat Telegram KASAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, memerintahkan pengiriman 30 personel TNI dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur ke masing-masing Kejaksaan Tinggi, dan 10 personel ke Kejaksaan Negeri. "Pengamanan semacam ini semestinya menjadi kewenangan Polri. TNI hanya bisa dilibatkan jika ada situasi luar biasa dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Sugeng.
Pelibatan militer di kantor Kejaksaan dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang secara tegas membedakan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dan tugas Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga menggarisbawahi bahwa TNI tidak memiliki peran dalam urusan keamanan sipil kecuali dalam keadaan tertentu.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2), yang merinci secara spesifik bentuk-bentuk operasi militer selain perang. "Kejaksaan bukan objek vital strategis, bukan pula dalam kondisi darurat yang memerlukan intervensi militer," tutur Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menilai kehadiran TNI di kantor Kejaksaan justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. "Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Kejaksaan sampai harus dijaga oleh tentara? Apakah ada ancaman yang luar biasa? Kalau tidak, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penempatan bantuan pengamanan dari TNI tidak terkait sama sekali dengan penanganan perkara apa pun. "Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," ucap Harli dikonfirmasi, Senin (12/5).
Harli menambahkan, kerja sama pengamanan dengan TNI dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam aspek penegakan hukum militer. Menurutnya, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memang memiliki hubungan koordinatif yang melekat dengan TNI, dan kolaborasi dijalankan dalam koridor hukum yang jelas.
Karena itu, ia meminta publik agar tidak mengaitkan kehadiran personel militer dengan dugaan tekanan terhadap proses hukum. "Kejaksaan tetap independen dan profesional dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang melibatkan oknum militer. Kami menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun," urai Harli.
Pasalnya, pelibatan personel TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan menuai kritik dari berbagai pihak. Hal itu setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
